pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Teganya Cabuli Sepupu dengan Iming Rp5.000

MAKASSAR, BKM — Suara azan baru saja berkumandang di Masjid Syura, Jalan Arief Rahman Hakim. Jarum jam menunjuk pukul 15.30 Wita, Sabtu (25/8). Tidak lama berselang muadzin iqamat untuk pelaksanaan salat Ashar berjamaah.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, seorang pria dan wanita masuk ke dalam kamar mandi masjid. Yang lelakinya tampak sudah dewasa. Sementara perempuannya masih anak-anak di bawah umur.
Warga lain yang curiga bila keduanya hendak berbuat mesum, langsung membuntuti. Untuk memastikan kecurigaannya, ada di antaranya yang memasang gawai dengan kamera diaktifkan. Alat perekam itu disimpan di ventilasi kusen kamar mandi.
Selang beberapa saat kemudian, gawai itu diambil. Video hasil rekaman pun diputar. Ternyata dua orang berbeda jenis itu dalam keadaan tak mengenakan pakaian.
Tanpa menunggu waktu lama, penggerebekan pun dilakukan. Selanjutnya mereka dibawa ke Polrestabes Makassar, sebelum jamaah dan warga lainnya bertindak.
Belakangan diketahui jika pria yang terciduk tengah berbuat mesum itu bernama Aswan alias Cui (21). Berdomisili di Kelurahan Sungga, Kecamatan Tallo.
Mirisnya, perempuan di bawah umur yang dicabuli Cui masih punya hubungan keluarga dengannya. Mawar (10), bukan nama sebenarnya, merupakan sepupu Cui.
Peristiwa bermula ketika Cui mengajak Mawar untuk jalan-jalan. Setibanya di dekat masjid, muncul akal bulus pelaku. Ia meminta Mawar menemaninya masuk ke kamar mandi masjid, dengan alasan dirinya hendak mandi.
Ajakan itu pun dituruti Mawar, setelah diiming-imingi yang Rp5.000.
Saat berada di kamar mandi, pelaku meminta sepupunya untuk membuka pakaiannya. Lagi-lagi korban menurut. Perbuatan cabul itu pun terjadi.
Perbuatan bejat Cui terhadap Mawar bukan kali pertama ini terjadi. Melainkan yang kedua kalinya. Sehari sebelumnya, Jumat (24/8) Cui menyetubuhi Mawar. Juga di dalam kamar mandi masjid.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Diari Estetika, mengatakan antara pelaku dengan korban memiliki hubungan keluarga. ”Korban diiming-imingi uang Rp10 ribu. Dia diminta menemani pelaku masuk ke dalam kamar mandi masjid. Di situlah pelaku melakukan perbuatannya dan tepergok warga. Ini yang kedua kalinya,” jelas Kompol Diari.
Selain pelaku, tambah Diari, turut pula diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 200 ribu. Dompet berisi Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta gawai merk Nokia Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara. (ish/rus)



×


Teganya Cabuli Sepupu dengan Iming Rp5.000

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar