pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Enny: Kita Wajib Berikan Hak Anak

MAMUJU, BKM — Wagub Sulbar, Enny AnggraenY Anwar mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orangtua yang memiliki anak usia 9 bulan sampai 15 tahun untuk mendukung pelaksanaan imunisasi Measles Rubella (MR) atau penyakit Campak Rubella, demi menciptakan generasi sehat dan berkualitas.
”Kita berkewajiban memberikan hak anak untuk mendapatkan imunisasi dasar pada bayi dan imunisasi lanjutan pada masa kanak-kanak hingga dewasa. Serta imunisasi tambahan untuk menutup kesenjangan antibodi yang ada di masyarakat, mencegah kejadian luar biasa,” kata Enny saat membuka sosialisasi kampanye imunisasi MR di aula Hotel Matos & Convention, Selasa (28/8).
Enny mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 18 mengenai pemerintahan daerah, dijelaskan, pemerintah daerah harus memprioritaskan urusan wajib pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Dimana salah satunya adalah kesehatan, dengan berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah.
”Kita pahami bersama, imunisasi adalah salah satu program nasional dan masuk ke dalam standar pelayanan minimal yang harus dilaksanakan pemerintah daerah,” ucap Enny.
Masih kata Enny, melaui kampanye MR, kekebalan masyarakat terhadap penyakit Campak dan Rubella akan meningkat. Sehingga penularan penyakit dapat dibatasi dan kejadian terhadap penyakit tersebut dapat menurun. Juga, cacat bawaan pada bayi yang baru lahir juga menurun. Agar kampanye MR memberikan hasil optimal, maka cakupan imunisasi rutin harus di atas 95 persen.
Disebutkan, program imunisasi di Indonesia saat ini telah memberikan perlindungan terhadap beberapa penyakit berbahaya, seperti tuberkulosis berat, campak, difteri, batuk rejan, tetanus, polio, hepatitis B, meningitis dan pneumonia.
”Kita terus berupaya membebaskan Indonesia dari berbagai penyakit lainnya. Termasuk eliminasi campak dan mengendalikan penyakit Rubella ditahun 2020,” ungkapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Sulbar, Achmad Azis, menyampaikan, kegiatan tersebut dilakukan untuk menjawab beberapa permasalahan yang dihadapai selama melakukan kampenye imunisasi MR, seperti adanya isu halal atau haram, pemberitaan kasus-kasus KIPI dan hoax tentang konspirasi kandungan vaksin.
Namun untuk menghadapi permasalahan tersebut, Azis menyatakan akan melakukan beberapa strategi untuk mencapai target dalam pelaksanaan kampanye MR seperti, advokasi ke pimpinan daerah, dukungan dari lintas sektor dan lintas program terkait, strategi komunikasi, penyiapan mecroplanning yang baik dan komitmen pimpinan dan petugas kesehatan yang tinggi.
Melalui forum itu, Azis membeberakan capaian pelaksanaan kampanye MR untuk di provinsi wilayah Pulau Selawesi, diantaranya Gorontalo sudah mencapai 44, 01 persen, Sulawesi Utara 49,36 persen, Sulawesi Tengah 43, 40 persen, Sulawesi Barat 37, 1 persen, Sulawesi Selatan 32, 86 persen dan Sulawesi Tenggara 31, 88 persen.
Sedangkan capaian per kabupaten se-Sulbar, sampai 27 Agustus yaitu, Mamuju 30,5 persen, Majene 39,5 persen, Polewali Mandar 30, 4 persen, Mamasa 45 persen, Pasangkayu 41, 5 persen dan mamuju Tengah 52,7 persen.
“Pelaksanaan kampanye MR fase ke II itu telah berlangsung sejak 1 Agustus di 28 provinsi luar Pulau Jawa, termasuk Sulbar. Dan keseluruhannya direncanakan menjangkau sekitar 31 juta anak,” sebut Achmad Azis.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Prof Muhammad Ghalib, mengatakan, MUI sangat mendukung pelaksanaan program pemerintah itu. Sebab, ia menilai, unsur pencegahan terhadap penyakit sangat prospektif dalam ajaran agama.
”Kampanye MR ini sudah jelas. Jadi tidak ada problem dari segi agama. Apalagi fisik yang sehat sangat memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara. Untuk itu, kita harus bahu membahu membela, demi kesehatan generasi kita,” tandas Ghalib.
Terkait dukungan MUI terhadap program pemerintah itu, Ghalib menjelaskan MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 33 tahun 2018 tentang penggunaan vaksin MR produk dari Serum Intitute Of India (SII) untuk imunisasi. Sdimana dalam fatwa itu salah satunya memutuskan bahwa penggunaan vaksin MR tersebut dibolehkan atau muba.
“Pemberian fatwa itu mengingat karena adanya kondisi keterpaksaan serta belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci,”tandasnya
Melalui kesempatan itu, Ghalib menghimbau agar semua pihak, khususnya tokoh agama diharapkan dapat memberikan penjelasan dan pengertian terhadap masyarakat yang masih melakukan penolakan terhadap kampanye MR tersebut.
Hadir pada kegiatan itu perwakilan Unicef, para pengurus organisasi profesi kesehatan, para ketua pengurus Ormas, serta undangan lainnya. (ala/mir/c)



×


Enny: Kita Wajib Berikan Hak Anak

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar