LUWU,BKM– IB, pria berusia 39 tahun harus mendekam di balik jeruji besi. IB diamankan polisi setelah dilapor telah mencabuli Bunga (nama samaran) anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Parahnya, karena perbuatan tidak senonoh ini dilakukan tersangka saat korban masih duduk di Kelas IV SD.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu, Sulawesi Selatan, menegaskan, tersangka melakukan perbuatan asusila secara berulang.
“Tersangka merupakan bapak tiri korban. Tersangka melakukan pencabulan sejak korban masih duduk di bangku Kelas IV SD. Perbuatan terakhir dilakukan tersangka di kebun cengkeh, Desa Sampano, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu,” kata AKP Faisal Syam, Jumat (31/8/2018).
Lanjut Faisal, IB ditangkap oleh anggota Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Luwu setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku sementara berada di rumah kepala desa. “Setelah mendapatkan informasi, kemudian anggota mendatangi rumah tersebut dan mendapati pelaku di rumah kepala desa, selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke kantor Polres Luwu guna proses lebih lanjut,” ujarnya. (irwan musa)

