TAKALAR, BKM-=Setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan penelusuran atas amburadulnya mutasi dan demosi yang dilaksanakan Bupati Takalar, H Syamsari Kitta, kini giliran Ombudsman Sulawesi Selatan yang akan menempuh pemeriksaan terhadap Baperjakat Takalar atas hal yang sama.
Pemeriksaan maraton akan ditempuh Ombudsman setelah menerima laporan dari ASN korban mutasi dan demosi. Namun sayangnya agenda pemeriksaan terhadap Baperjakat Takalar harus molor lantaran Baperjakat mangkir dari panggilan Ombudsman.
“Kemarin (Kamis, Red) jadwal pemeriksaan Baperjakat Takalar telah diagendakan, namun karena sesuatu dan lain hal, pihak terlapor belum bisa memenuhi panggilan Ombudsman sehingga harus dipanggil ulang,” Kata Jafar Sidik, Kepala Bidang Penyelesaian Laporan, Ombudsman RI Susel, Jumat (31/8).
Fajar Sidik menambahkan, molornya jadwal pemeriksaan terhadap pihak terlapor mengakibatkan Ombudsman belum bisa berbuat banyak atau menyimpulkan hasil laporan korban mutasi dan demosi ASN Takalar karena menurutnya pihak terlapor belum diperiksa.
“Nanti, diinformasikan hasil pemeriksaan setelah pihak terlapor sudah kami periksa, termasuk jadwal pemanggilan ulang akan kami infokan kerekan media,” Pungkas Fajar Sidik via ponsel pribadinya.
Sementara itu, Salah satu pihak baperjakat Takalar yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya belum dapat memenuhi panggilan Ombudsman RI SulSel, lantaran ada undangan dari pihak KASN. “Kami lagi di KASN ini, sehingga Kami tidak dapat memenuhi undangan Ombudsman,” Kata Kepala BKDD Takalar Rusdi Sennang. (ari irawan)

