pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

BPJS Ketenagakerjaan Tidak Membebani Pekerja dan Perusahaan

MAKASSAR, BKM — Kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidaklah membebani pekerja dan perusahaan. Justru sebaliknya, akan memberi keuntungan kepada perusahaan dan pekerjaan ketika terjadi risiko pekerjaan.
Demikian disampaikan Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Evi Avianti, sesaat sebelum menyerahkan klaim kepada dua orang tenaga kerja dan ahli warisnya di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jumat malam (31/8).
Klaim diberikan masing-masing kepada Putu Erman Wi, ahli waris Irayani Yasin berupa santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp171.428.448 dan Syarifah berupa klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp25.442.543.
”Penyerahan santunan dan klaim yang kita lakukan pada hari ini setidaknya menjadi contoh kepada para pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah tentang manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Besaran uang upah yang disetorkan setiap bulannya ke BPJS Ketenagakerjaan sangat kecil jika dibandingkan besaran nilai yang akan diterima ketika pekerja maupun perusahaan mengajukan klaim kepada kami. Seperti halnya almarhumah Irayani Yasin, besaran uang iuran yang telah disetorkan perusahaannya ke BPJS Ketenagakerjaan baru sekitar 10 jutaan rupiah. Tapi karena ibu Irayani mengalami meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sehingga dia diberi santunan dengan jumlah sesuai peraturan yang berlaku,” kata Evi Aviatin didampingi Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulama, Sudirman Simamora dan Deputi Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulama, Zulkarnaen Mahadin.
Evi menegaskan, secara Undang-undang seluruh pekerja yang bekerja di Indonesia, wajib ikut jaminan sosial. Termasuk para Tenaga Kerja Asing, wajib ikut dengan masa kerja di Indonesia minimal enam bulan.
”Para pekerja Indonesia jika bekerja harus memikirkan pekerjaannya saja. Kalau ada risiko, biarkan saja pemerintah yang memikirkannya,” tandas Evi Aviatin. (mir)



×


BPJS Ketenagakerjaan Tidak Membebani Pekerja dan Perusahaan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar