pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Mantan Camat Biringkanaya dan Lurah Sudiang Diperiksa

MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Camat Biringkanaya Andi Syahrum Makkuradde, dan Lurah Sudiang Udin H Idris. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembebasan lahan proyek jalan simpang lima underpass Mandai-Jalan Perintis Kemerdekaan.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan secara terpisah dan tertutup di ruang penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, kemarin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, membenarkan pemeriksaan tersebut. Kata dia, Syahrum dan Udin dimintai keterangan guna kepentingan penanganan kasus yang kini tengah bergulir di tahap penyidikan.
“Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap mereka telah beberapa kali dilakukan oleh penyidik,” ujar Salahuddin, Kamis (6/9).
Pada pembebasan lahan untuk proyek tersebut, pembayarannya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari Kementerian Pekerjaan Umum. Melalui Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM) sebesar Rp10 miliar.
Sebelumnya, BJMM meminta kepada pihak Pemkot Makassar menyediakan lahan untuk digunakan pada proyek pembangunan jalan underpass simpang lima. Selain itu, pihak pemkot juga diminta untuk melakukan inventarisasi lahan yang akan dibebaskan dengan membuat daftar nominatif.
Dasar itulah yang digunakan untuk melakukan pembayaran lahan yang akan dibebaskan. Namun, berdasarkan data dan fakta yang ditemukan penyidik, dalam pembayaran ganti rugi terdapat adanya dugaan salah bayar yang nilainya ditaksir mencapai hingga Rp3 miliar. (mat/rus)



×


Mantan Camat Biringkanaya dan Lurah Sudiang Diperiksa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar