MAKASSAR, BKM — Celebes Law And Transparency (CLAT) sebagai lembaga penggiat anti korupsi, meminta kepada pihak Kejaksaan untuk mengusut adanya dugaan pungli (Pungutan liar) yang dilakukan oleh pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Makassar.
Itu dengan adanya pengaduan yang dilakukan oleh beberapa orang tua siswa terhadap CELEBES LAW AND TRANSPARENCY terkait kegiatan dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak SMPN 6 Makassar.
“Ada orang tua siswa yang mengadukan hal ini terhadap kami. Makanya kami selaku lembaga sangat menyangkan adanya persoalan seperti ini terjadi,” kata Ketua CLAT, Irvan Sabang, Sabtu (8/9/2018).
Dimana pihak sekolah kata Irvan Sabang, membebankan uang perbulan sebanyak 70 ribu/orang untuk kelas VII dan VIII. Sedangkan untuk kelas IX dibebankan sebanyak 100 ribu/orang perbulannya.
“Ini selama 10 bulan terhitung mulai dari bulan September 2018 -Juli 2019,” bebernya.
Tentunya menurut dia apabila dikalkulasikan bukan jumlah yang sedikit, mengingat SMPN 6 Makassar memiliki jumlah siswa yang begitu banyak.
“Untuk kelas VII, kelas VIII dan kelas IX masing-masing terdiri dari 11 kelas. ” Jumlah siswa kalau kita rata ratakan, dalam 1 kelas kurang lebih 30 orang/kelas,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil investigasi dari Celebes Law And Transparency dimana mendapat sejumlah informasi mengenai dugaan pungli tersebut. Bahwa hasil dari pungutan tersebut akan dialokasikan ke pembayaran gaji guru honorer dan pembangunan renovasi gedung perpustakaan.
“Tentunya hal yang demikian tidak kami benarkan, sebab dari negara sangat jelas anggaran buat guru honorer dan renovasi gedung penunjang pendidikan seperti gedung perpustakaan,” tandasnya.
Mengingat hal yang tersebut, Irvan menilai hal tersebut merupakan kegiatan dugaan pungli yang sangat dilarang oleh Undang-Undang.
Olehnya itu kami meminta kepada para penegak hukum (Kejaksaan) untuk segera turun tangan menangani kasus dugaan pungli tersebut. Sebab, hal yang demikian telah meresahkan orang tua siswa.
Dikonfirmasi terpisah Kepala SMPN 6 Makassar, H Munir, dalam menanggapi dan mengklarifikasi hal tersebut.
“Saya ingin klarifikasi. Ada 17 orang tenaga honorer baik guru maupun tenaga kependidikan lainnya, tidak digaji oleh pemerintah baik pusat maupun daerah,” ungkapnya.
Kecuali kata Munir, insentif dari dana BOS Rp700.000 perbulan.
Sedangkan biaya renovasi pengembangan kapasitas perpustakaan sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah pusat melalui Kemendikbud pusat. Tidak dibantu oleh sumber dana yang lain.
“Pengurus komite melalui rapat bersama orang tua siswa telah memprogramkan beberapa item progam,” tandasnya.
Tujuannya guna mempertahankan atau meningkatkan prestasi SMPN 6, maka siswa kls IX akan diberikan pemantapan materi pelajaran mulai materi kls VII s.d kls IX yg di mulai pada awal Sept s.d akhir Maret 2019.
Memberi bantuan kesejahteraan kepada tenaga honorer tersebut. “Karena dengan gaji Rp700 ribu, itu sangat memprihatinkan. Dibanding tugas tugas mereka yang begitu berat demi layanan pendidikan anak anak,” kilahnya.
Serta untuk gapura dan pagar sekolah sebagai prasyarat sekolah rujukan serta sarpras yang lain, yang tidak dapat dibiayai oleh dana BOS.
“Karna itu mereka setuju dan sepakat menyumbang sesuai keihlasan masing masing,” pungkasnya.
Tiga kali mereka (Orang tua siswa) rapat tidak pernah terdengar ada resistensi, baik jumlah uang atau kesulitan dalam sumbangan tersebut.
Adapun nilai Rp70.000, atau Rp 100.000, itu hanyalah estimasi berhitung bagi orang tua yang diperkirakan mampu menyumbang (Tidak ada penekanan baik jumlah maupun waktu membayar).
Sekiranya ada sumbangan yang masuk itu sepenuhnya dikelola oleh pengurus komite, baik langsung maupun melalui rekening komite sekolah.
“Untuk lebih jelasnya, silahkan konfirmasi ke pengurus komite SMP 6 Makassar,” tukas Munir. (mat)

