MAKASSAR, BKM — Empat terdakwa mantan pimpinan DPRD Sulawesi Barat telah divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju. Mereka adalah Andi Mappangara, Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan H Harun.
Putusan yang dibacakan pekan lalu itu, kini menuai sorotan. Salah satunya lembaga antikorupsi Celebes Law and Transparency (CLAT).
Ketua CLAT Irvan Sabang menegaskan, putusan bebas terhadap terdakwa korupsi mantan pimpinan legislator Sulbar tersebut perlu dipertanyakan. Apalagi, kata dia, sebelumnya hakim Tipikor Mamuju sempat menangguhkan terdakwa pada saat mereka hendak berlebaran Idul Fitri. ”Kami meminta kepada Komisi Yudisial (KY) agar melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang menyidangkan perkara mantan pimpinan DPRS Sulbar tersebut,” tegas Irvan saat diminta tanggapannya, Selasa (11/9)
Dalam amar putusannya, majelis hakim tipikor menyatakan keempat terdawak tidak terbukti bersalah sesuai dalam sangkaan pasal 12 huruf i undang undang tindak pidana korupsi. Walau sesuai fakta para terdakwa, telah terbukti melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi dana APBD Sulbar tahun 2016 sebesar Rp360 miliar.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mamuju Cahyadi Sabri bersuara terkait vonis bebas hakim PN Mamuju terhadap keempat terdakwa. Dikatakan, menurut pertimbangan hakim, sangkaan terhadap terdakwa dalam tuntutan JPU, tidak sesuai dengan prosedur. Tidak ada fakta yang menghubungkan dengan pokok pikiran dan pelaksana kegiatan.
“Padahal pendapat JPU ada hubungannya antara pelaksana proyek dengan para terdakwa, kerabat dan kolega. Tapi justru analisa majelis hakim berbeda pandangan jaksa,” tutur Cahyadi.
Pascavonis bebas itu, Cahyadi mengaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu atau kesempatan selama tujuh hari untuk berpikir, sebelum putusan itu inkra.
“Putusannya itu belum inkra. Secapatnya akaa kita ajukan kasasi. Tadi malam sudah dikeluarkan,” ucap Cahyadi, Selasa (11/9). (mat/rus)
Vonis Bebas Hakim Tipikor Mamuju Disorot
×

