pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejati Diterpa Isu Pemerasan Oknum Jaksa

MAKASSAR, BKM — Puluhan Pemerhati Hukum (BAMPER HUKUM) gabungan dari lembaga ekstra kampus HMJ, BEM/DEMA Fakultas, universitas yang ada di Sulawesi Selatan melakukan aksi demonstrasi terkait, oknum JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sulsel, yang diduga memperjualbelikan tuntutan dan pemerasan terhadap terdakwa kasus korupsi Pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satker Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Sulsel.

“Oknum JPU ini, telah melakukan pemerasan terhadap 7 terdakwa, dengan menyetorkan sejumlah uang dengan menjual nama Kajati Sulsel,” tegas Koordinator Demo, Akbar Haruna, Kamis (13/9/2018).

Dengan cara mengancam terdakwa dengan dakwaan yang begitu tinggi. Oknum JPU tersebut, kata dia diduga kuat telah terlibat dalam jual beli tuntutan dan menjual nama pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Dalam orasinya mereka menuntut agar Kajagung RI, Jampidsus dan Jamwas, untuk memproses kasus dugaan pemerasan terhadap terdakwa kasus tersebut.

Meminta juga agar Kajagung RI, Jampidsus dan Jamwas, juga mencopot JPU tersebut, yakni Adi Haryadi Annas, Mudazzir dan Fajar selaku Kasi Penuntutan Kejati Sulsel.

Serta kepada Kepala Kejati Sulsel, segera meminta klarifikasi, yang telah menjual nama Kepala Kejati Sulsel.

Wakil Kepala Kejati Sulsel, Gerry Yasid yang turun langsung menemui para pendemo tersebut. Mengatakan akan menindaklanjuti aspirasi dan informasi tersebut.

“Saya terima aspirasi ini, dan akan saya laporkan langsung dengan pak Kajati,” tegas Wakajati di hadapan massa demonstrasi.

Gerry berjanji akan memberikan jawaban serta hasilnya, satu minggu kedepan. “Pernyataan sikap ini saya serahkan kepada Asintel, untuk segera dibuatkan laporan ke Kejati,” tandasnya.

Usai ditemui oleh Wakajati Sulsel, puluhan massa demonstran tersebut, langsung membubarkan diri dengan tenang.  (mat)



×


Kejati Diterpa Isu Pemerasan Oknum Jaksa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar