pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkab Mediasi Warga vs Lonsum

BULUKUMBA, BKM — Kasus warga vs PT London Sumatera/Lonsum (tbk) terus berlanjut. Pemkab Bulukumba turun tangan dan melakukan mediasi terkait tuntutan warga di tiga kecamatan yang melayangkan protes terhadap PT Lonsum.
Proses mediasi menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan warga pada Senin (10/9) lalu di ruang Rapat Wabup. Rapat dipimpin Wabup Tomy Satria Yulianto guna mencari solusi dengan menghadirkan warga yang melakukan protes.
Sebelumnya warga di tiga kecamatan yakni Kecamatan Ujungloe, Kajang dan Kecamatan Bulukumpa memprotes pihak PT Lonsum.
Sebelumnya para warga dari 3 kecamatan, Ujungloe, Kajang dan Bulukumpa kembali memprotes pihak PT Lonsum.
Protes warga bukan lagi masalah tapal batas HGU Lonsum untuk pengukuran ulang tapi kegiatan operasi perkebunan yang diduga melakukan pengrusakan sumber mata air serta jaringan selang air yang dipasang warga sampai ke rumahnya.
Lokasi yang dituduhkan tersebut berada di wilayah Bukit Madu di Desa Bontomangiring dan Bukit Jaya Desa Tamatto.
“Tuntutan warga adalah hentikan dulu operasi di wilayah itu, karena telah merusak sumber daya air yang selama ini digunakan oleh warga tanpa harus mengeluarkan biaya. Dari laporan yang diterima, setelah alat berat itu beroperasi, air sudah tidak mengalir,” ketus aktifis AGRA Rudi Tahas.
Bukan cuma saluran air yang dirusak, tapi juga beberapa kuburan ikut terbongkar di wilayah tersebut. Area yang menjadi sumber mata air itu diperkirakan seluas 2-3 hektar, sehingga warga meminta agar wilayah tidak ada aktifitas alat berat.
Humas PT Lonsum, Rusli membantah melakukan pengrusakan. Menurutnya selang yang digulung itu adalah permintaan dari karyawan PT Lonsum yang juga butuh air. Karyawan jelas Rusli meminta penggantian selang karena sudah tua.
Wabup Tomy Satria Yulianto mengemukakan ada 6 prinsip yang diatur dalam perkebunan berkelanjutan, dari enam prinsip tersebut, prinsip 5 dan 6 terkait dengan persoalan yang dibahas yaitu, Prinsip kelima menghargai kebutuhan dasar masyarakat, dalam hal ini sumber mata air, dan Prinsip keenam menghargai identitas lokal masyarakat, dalam hal ini kuburan-kuburan tersebut.
“Kalau ada embun atau sumber daya air di situ, maka pihak Lonsum harus mengeluarkan area tersebut dari wilayah kerjanya untuk tidak dikelola. Jangan justru dirusak,” pinta Tomy.
Tomy berharap tidak ada aktifitas di daerah sumber mata air tersebut, tapi bukan juga menghentikan secara keseluruhan aktifitas perkebunan yang berada di wilayah HGU. Menurutnya, Pemkab tetap menghargai pengelolaan HGU oleh PT Lonsum berakhir tahun 2023. (min)



×


Pemkab Mediasi Warga vs Lonsum

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar