SIDRAP, BKM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidrap menyegel 524 lods pasar yang terletak di tiga pasar, Jumat (14/9).
Dari tiga pasar tersebut yakni Tanru Tedong, Rappang dan Pangkajene total tunggakan pembayaran retribusi tahunan sebesar Rp 467 juta selama ahun 2017. Lods yang disegel pasar Tanru Tedong 54, Rappang 191 dan pasar Sentral Pangkajene, 279 lods.
Kepala Bidang Perda Dinas Satpol PP dan Damkar, Halman di sela-sela penyegelan, kemarin mengatakan penyegelan berdasarkan Perda nomor 13 tahun 2011.
“Karena pemiliknya tidak membayar retribusi tahunan, makanya kita segel,”jelasnya.
Tunggakan retribusi tahunan pasar Sentral Pangkajene 2017 Rp243 sedangkan Pasar Tanru Tedong sebesar Rp55 juta, dan pasar Rappang sebesar Rp169 juta.
“Ini peringatan agar pemilik kios, lods dan pelataran yang disegel segera membayar, kalau tidak akan ditarik dan dipindah tangankan kepada yang berhak,” tegas Halman.
Sementara, Kepala Pasar Pangkajene, A Hasanuddin mengimbau kepada para pemilik fasilitas tersebut untuk secepatnya melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada akhir September 2018.
“Kami harap pemilik kios, lods, dan pelataran untuk melakukan pembayaran sebelum jangka waktu yang telah di tentukan,” katanya.
Para pedagang akan diberikan surat peringatan hingga tiga kali. Selanjutnya diberikan surat pengunduran diri jika belum dibayar juga.
Dia pun bahwa setiap tahun khusus pasar Sentral Pangkajene ditarget memasukkan PAD sebesar Rp2 miliar.
“Meski masih ada yang belum melakukan pembayaran. Namun 2017 kita berhasil memasukkan PAD ke Pemkab sekitar 80 persen atau sekitar kurang lebih Rp1,8 miliar,” ucapnya.
A Hasanuddin kepada para pedagang yang belum membayar retribusi pasar memiliki kesadaran untuk melakukan pembayaran karena manfaatnya juga akan dinikmati masyarakat. (ady/C)

