MAKASSAR, BKM–Penyelengara pemilu di Sulsel yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kini belum mengambil sikap atas hasil uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang telah dinyatakan oleh Mahkamah Agung (MA) tidak sesuai perundang-undangan yang menyebutkan seluruh warga Indonesia memiliki hak konsitusi.
KPU Sulsel menegaskan masih menunggu putusan dari lembaga diatasnya yakni KPU RI seperti yang disampaikan Ketua KPU Sulsel, Misna M Attas yang mengatakan bila pihaknya masih menunggu perintah KPU RI, karena hingga saat ini pihaknya belum membaca salinan putusan MA setelah uji materil PKPU nomor 20 tahun 2018. “Kita di KPU Sulsel masih menunggu putusan KPU RI. KPU RI yang memutuskan kita hanya mejalankan,”ujar Misna M Attas, Senin (17/9).
Seperti diketahui, terdapat tiga orang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) merupakan mantan koruptor. Bahkan mereka telah memenangkan sengketa di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), namun saat ini KPU belum memasukan mereka dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Ketiganya yakni Andi Muttamar Mattotorang dari Partai Berkarya Bulukumba, Tondok MM dari PKPI Toraja Utara dan Ramadan Umasangaji dari Partai Perindo Parepare. Padahal ketiganya masih ingin untuk menjadi Caleg. Adapun Misna M Attas mempertanyakan kinerja partai politik (Parpol) yang masih mengingnkan kader mereka menjadi wakil rakyat. Padahal pada saat pendaftara ada fakta integritas ditandatangani oleh para parpol tidak akan mengikutkan caleg eks koruptor.
“Fakta integritas, partai politik yang telah ditandatangani serta beberapa diantaranya telah berkomitmen tidak akan mengikutkan (eks koruptor) calon legislatif,” ujarnya.
Meski demikian, Misna menyebutkan jika Parpol memiliki pertimbangan tersendiri walau telah melakukan penadatangan integritas jika tidak akan mengikutkan kader mereka sesuai aturan PKPU nomor 20 tahun 2018.
“Kia serahkan kepada Parpol. Bagaimana putsannya, apakah tetap mengikutkan atau mencoret. Pokoknya partai politik memilik pertimbangan penandatangan fakta integritas,”pungkas mantan Ketua KPU Makassar ini. (rif).
Sulsel Belum Taati MA, sebab Tunggu KPU RI
×

