MAKASSAR, BKM — Kepala Bidang (Kabid) Teknik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bone, Hasbullah kini mendekam dalam sel Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan anggaran PDAM tahun 2015 itu dieksekusi tim Kejaksaan Negeri Bone dan Kejaksaan Tinggi Sulsel, Selasa (18/9).
Hasbullah dijebloskan ke balik jeruji besi, berdasarkan putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 33/Pid.Sus.Tpk/2018/PN.Mksr tanggal 21 Agustus 2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Salahuddin, membenarkan adanya eksekusi terhadap terpidana tersebut.
“Tadi (kemarin) terdakwa sudah dieksekusi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), berdasarkan adanya putusan inkra dalam perkara tersebut,” ujar Salahuddin, Selasa (18/7).
Dalam kasus yang membelitnya, terpidana dijatuhi pidana selama satu tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Bone Nurni Farahyanti, mengatakan terpidana Hasbullah terbukti bersalah lantaran telah memanipulasi laporan pertanggungjawaban atas kegiatan proyek pembangunan sumur bor tahun 2015.
“Setelah dieksekusi, terpidana langsung kita masukkan ke Lapas Makassar,” tandasnya.
Hasbullah merupakan terpidana ke sebelas kalinya yang telah dieksekusi oleh Kejari Bone. (mat/rus)
Kabid Teknik PDAM Bone Dieksekusi ke Lapas
×

