pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemerintah Khianati Pengabdian Guru Honorer

MAKASSAR, BKM — Menutup peluang bagi guru kategori dua (K2) yang berusia di atas 35 tahun untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), merupakan penghianatan pemerintah terhadap guru-guru honorer. Pengabdian mereka selama bertahun-tahun dibayar murah oleh pemerintah dengan membatasi usia.
Betapa tidak, dari total 438.590 data K2 di BKN Pusat, hanya 13.347 orang yang memenuhi syarat untuk mendaftar. Pemerintah memberi perlakuan sama kepada mereka yang belum pernah mengabdi dan sudah pernah mengabdi pada batasan usia.
Secara otomatis, guru-guru yang telah mengabdi 12 tahun atau lebih, tak punya hak lagi menjadi PNS. Padahal selama ini mereka telah menjadi tulang punggung pendidikan Indonesia dengan bayaran murah.
”Selain tidak berpihak pada dunia pendidikan dengan hanya mengangkat 83.000-an guru, pemerintah juga jelas-jelas menyepelekan pengabdian guru selama bertahun-tahun dengan nasib tak menentu karena kontrak hanya setahun dan dengan bayaran yang begitu murah,” kata Ketua Umum Pengusut Pusat Ikata Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim, kemarin.
Seorang guru di Maros tak kuasa menahan tangis karena menerima honor hanya Rp750 ribu untuk akumulasi mengajar selama tiga bulan dan saat terbuka pendaftaran CPNS. Usianya kini sudah 41 tahun. Padahal guru tersebut telah mengabdi sebagai guru sejak tamat kuliah 18 tahun lalu.
”Pengkhianatan terhadap pengabdian ini bisa berdampak pada mogok massal guru honorer yang saat ini mengisi lebih dari 50 persen formasi guru pada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Kawan-kawan guru honorer di seluruh Indonesia turun ke jalan menuntut pemerintah menghilangkan batasan usia. Tak elok mereka ditolak pemerintah setelah mengabdi lebih dari 12 tahun,” tandas Ramli lagi.
Hal ini, menurut Ramli, seharusnya tidak terjadi. Karena akan mengganggu dunia pendidikan. ”Jika guru honorer turun ke jalan, lalu siapa yang menghadapi siswa di ruang kelas?” cetusnya.
Meski begitu, Ramli tetap meminta pemerintah untuk cermat. Harus memperhatikan apakah sang guru honorer dalam dua tahun terakhir mengabdi sebagai guru atau tidak. Jika tidak, harusnya langsung dicoret haknya sebagai K2.
Soal kualitas, IGI meminta pemerintah bertahan. IGI ingin mereka yang diangkat jadi PNS betul-betul berkualitas, sehingga tidak menambah masalah baru dalam dunia pendidikan. Seleksinya pun bukan hanya kompetensi profesional. Tapi juga kompetensi paedagogik, sosial dan kepribadian.

Tiga Tuntutan FHK2I

Ratusan guru honorer K2 berunjuk rasa di gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (19/9). Mereka menuntut agar pembatasan umur dalam peraturan mengenai penerimaan CPNS jalur K2 dihapuskan.
Para honorer yang berasal dari 19 kabupaten/kota itu datang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum hingga bus sekolah.
Koordinator Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) H Farida, menyebut ada tiga tuntutan mereka kepada pemerintah. Pertama, menuntut agar rencana penerimaan CPNS 2018 dihentikan sampai polemik mengenai K2 diselesaikan.
Kedua, menuntut agar Permenpan 36 dan 37 tahun 2018 dihapuskan. Peraturan tersebut membatasi usia tenaga honorer K2 yang mengikuti seleksi CPNS 2018 maksimal 35 tahun.
“Penerimaan CPNS harus ditunda sebelum guru honorer K2 terangkat menjadi PNS. Kedua, UU direvisi agar semua guru honorer K2 bisa diangkat menjadi PNS tahun ini secara bertahap tanpa pandang usia, ” ujar Farida.
Honorer ini berharap agar DPRD Sulsel bisa menindaklanjuti aspirasinya ke pemerintah pusat, agar ada kebijakan terhadap nasib K2.
Wakil Ketua Komisi E M Rajab yang menerima para honorer, mengapresiasi perjuangan guru honorer ini. Menjawab tuntutan yang disampaikan, Rajab berharap pemerintah pusat mempertimbangkan untuk mengangkat mereka menjadi CPNS secara bertahap. Janagn langsung menerima PNS umum. Apalagi, honorer K2 memang dijanji oleh pemerintah dari sejak tahun 2013 yang lalu untuk diangkat menjadi CPNS.
“Honorer K2 lanjutan dari honorer K1 yang sudah duluan jadi PNS. Sebaiknya pemerintah memperhatikan nasib mereka yang yang masuk honorer K2. Sebab mereka sudah didata dan dites tahun 2013 lalu,” ujar Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel ini.

Menangis

Dari gedung DPRD, massa menggelar aksi serupa di kantor gubernur.
Pada dasarnya, tuntutan mereka agar honorer K2 bisa diakomodir dalam penerimaan CPNS. Khususnya yang sudah berusia di atas 35 tahun.
Salah seorang pendemo Hawayya saat diterima tim aspirasi Pemprov Sulsel, sampai-sampai menangis saat menyampaikan aspirasinya.
“Tolong kami, Pak. Sudah belasan tahun mengabdi sebagai tenaga honorer, namun pemerintah mengabaikan kami. Padahal data kami sudah masuk dalam database,” ungkap Hawayya sambil terisak.
Wanita berhijab yang sudah 17 tahun mengabdi sebagai guru honor di SDN Lejja, Kabupaten Soppeng itu mengaku selama ini dibayar Rp50 ribu per bulan. Itupun pencairannya tidak setiap bulan. Melainkan per tiga bulan. Dia tercatat sebagai Ketua Koordinator Honorer K2 di kabupaten yang merupakan kampung halaman Prof Andalan.
Salah seorang tenaga honorer lain yang ikut berdemonstrasi adalah Adi. Pria berumur 36 tahun ini sudah menjadi tenaga honorer selama 13 tahun di Kabupaten Wajo. Dia rela ke Makassar untuk memperjuangkan nasibnya. Dia diberi honor sebesar Rp100 ribu sebulan.
Bertahan sebagai tenaga honor karena berharap suatu saat bisa diangkat sebagai ASN. Untuk menyambung hidup, dia berusaha bekerja sambilan di luar profesinya sebagai tenaga honor.
Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi ASN BKD Sulsel Irwansyah, mengaku cukup sedih melihat nasib honorer, terutama K2. Namun dia mengatakan, Pemprov bukan penentu kebijakan dalam rekrutmen CPNS. Semua ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kami di daerah paham soal suasana kebatinan para tenaga honorer. Tapi semua kebijakan dilakukan pusat. Kita sifatnya given atau menerima saja,” ungkapnya.
Namun, Pemprov Sulsel berjanji tetap akan melaporkan aspirasi para pengunjuk rasa agar bisa didengar oleh pemerintah pusat. (rhm-rif/rus)




×


Pemerintah Khianati Pengabdian Guru Honorer

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar