pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejati Bidik Tersangka Dugaan Korupsi Underpass

MAKASSAR, BKM — Penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek jalan simpang lima underpass Mandai-Perintis Kemerdekaan, segera memasuki babak baru. Penyidik sudah membidik dan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
”Saat ini penyidik sementara dalam proses perampungan barang bukti,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Tarmizi di kantornya, Jumat (21/9).
Diakui Tarmizi, masih ada sedikit yang perlu diperkuat alat buktinya. Setelah itu, penyidik akan memastikan siapa saja yang akan dan bisa dijadikan sebagai tersangka.
”Kita tidak mau salah dalam menganalisa data dan hasil yang diperoleh,” tandasnya.
Menurut dia, setiap perkara korupsi yang ditangani, dibutuhkan kecermatan serta kehati-hatian. Agar hasil yang diputuskan bisa objektif dan proporsional, serta tidak menghilangkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Diketahui, proyek pembebasan lahan untuk proyek underpass dibayarkan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari Kementerian Pekerjaan Umum, melalui Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM). Jumlahnya sebesar Rp10 miliar.
Sebelumnya, BJMM meminta kepada Pemkot Makassar menyediakan lahan untuk digunakan proyek pembangunan jalan underpass simpang lima. Selain itu, pihak pemkot juga diminta melakukan inventarisasi lahan yang akan dibebaskan dengan membuat daftar nominatif. Dasar itulah yang kemudian digunakan untuk melakukan pembayaran lahan yang akan dibebaskan.
Namun, berdasarkan data dan fakta yang ditemukan penyidik, disebutkan bahwa dalam pembayaran ganti rugi terdapat adanya dugaan salah bayar. Nilainya ditaksir mencapai Rp3 miliar. (mat/rus)



×


Kejati Bidik Tersangka Dugaan Korupsi Underpass

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar