MAKASSAR, BKM — Pelarian Mulyadi (32) terhenti. Tersangka tindak pidana penipuan itu diringkus petugas kepolisian dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.
Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni dua unit laptop. Lima unit gawai. Satu buku tabungan. Beberapa kartu ATM, dan satu buah modem.
Tersangka bersama barang buktinya diamankan di Jalan Dongi, Desa Salubukang, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap. Selanjutnya digiring ke Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sebelum diterbangkan ke Polda Gorontalo.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan Mulyadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Gorontalo. Ia diringkus personel Ditreskrimsus Polda Sulses, Sabtu (22/9). Penangkapan dilakukan menyusul keterlibatan Mulyadi dalam kasus penipuan terhadap seorang warga Gorontalo bernama Husain (36).
”Ditkrimsus Polda Sulsel Subdit 2 sebelumnya menerima permintaan bantuan dari Polda Gorontalo. Disampaikan bahwa seorang DPO mereka tengah bersembunyi diwilayah hukum Polda Sulsel. Dari laporan tersebut diketahui ciri-ciri tersangka. Selanjutnya tim Ditkrimsus turun melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya tersangka diamankan ketika tengah berada di Jalan Dongi, Desa Salubukang,Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap,” terang Kombes Dicky, kemarin.
Kepada polisi yang memeriksanya, lanjut Dicky, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap seorang warga Gorontalo. Modusnya, tersangka berpura-pura sebagai karyawan sebuah lembaga pembiayaan.
”Kepada korban, tersangka menawarkan kendaraan yang dilelang dengan harga di bawah standar. Selanjutnya meminta uang untuk ditransfer. Proses transfer dilakukan tiga kali, dengan jumlah total Rp115 juta,” jelas Dicky.
Belakangan, setelah uang ditransfer, nomor telepon selular korban tak lagi aktif. Merasa tertipu, Husain kemudian melapor ke Polda Gorontalo.
”Tersangka kita serahkan ke Polda Gorontalo untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kabid Humas. (ish/rus)
DPO Penipuan di Gorontalo Diringkus di Sidrap
×

