pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dua Pembunuh Terancam Pasal Berlapis

SIDRAP, BKM — Kasus penombakan terhadap korban Andi Karodding (55) tokoh masyarakat asal kecamatan Baranti, Sidrap, terus bergulir di Mapolres Sidrap.
Dua dari tiga pelaku berhasil diringkus di Kabupaten Pasir Kalimantan Timur Hasbullah (55) dan Habibi (25), menjalani pra rekonstruksi di halaman Mapolres.
Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan melalui Kasat Reskrim AKP Jufri Natsir menjelaskan dua tersangka yang diwakili petugas memperagakan 24 adegan. Tujuh orang saksi juga dihadirkan.
“Kita lakukan di Polres karena alasan TKP di Baranti tidak kondusif,” ujar Jufri.
Rencananya pekan depan, akan dilakukan rekonstruksi langsung dengan menghadirkan para pelaku, JPU dan perwakilan keluarga korban.
Usai beraksi kedua pelaku sempat buron dan DPO selama satu bulan.
AKP Jufri Natsir menambahkan satu keluarga yang menjadi tersangka, P. Bulla (55), Lasompe (45), dan Habibi (25) tak menutup kemungkinan akan dijerat dengan pasal berlapis dengan pembunuhan berencana.
“Tidak menutup kemungkinan pasal itu diterapkan. Namun, semua tergantung alat bukti dan hasil pra dan rekontruksi nantinya,” ujar AKP Jufri Natsir.
Dia mengatakan, saat ini para tersangka masih dipersangkakan pasal 170 KUHPidana ayat 2 ke 3 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sekedar diketahui, kasus penganiayaan terhadap Andi Karodding (55) warga Baranti itu terjadi, Selasa (21/8) pagi. Korban mengalami luka tombak dibagian perut depan, dada sebelah kiri, luka dibagian ketiak sebela kiri, dan luka memar di bagian kepala.
Korban, Andi Karodding sempat dirawat di rumah sakit Arifin Nu’mang selama 16 hari sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, tepatnya (5/9) lalu. (ady/C)



×


Dua Pembunuh Terancam Pasal Berlapis

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar