MAKASSAR, BKM — Pelarian Hendrik Rahman terhenti. Terpidana kasus korupsi pembangunan revitalisasi kolam renang Ujung Lare pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Parepare tahun anggaran 2015 itu, berhasil dieksekusi.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berstatus sebagai terpidana. Ia ditangkap dalam pelariannya di Samarinda, Kalimantan Timur Penangkapan dilakukan tim Intelijen Kejati Kaltim, setelah sebelumnya menerima informasi dari JPU Kejati Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin, mengatakan Hendrik ditangkap setelah sebelumnya diperoleh informasi bila terpidana tersebut berada di Samarinda, Senin (10/9) lalu.
Tim JPU, kata Salahuddin berhasil mengamankan DPO dengan bantuan intelijen Kejati Kaltim dan aparat polsek setempat. “JPU telah melakukan penangkapan dan eksekusi terhadap buronan tersebut,” kata Salahuddin, Selasa (25/9).
Hendrik telah dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar guna menjalani hukuman pidananya. Ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, berdasarkan putusan eksekusi Pengadilan Negeri Parepare tahun 2010 dengan putusan nomor: 70/PIDB/2010/ Kejari Parepare.
Dalam kasus ini, volume pekerjaan dianggap kurang. Kerugian negara sebesar Rp100 juta.
Sebelum digiring ke Lapas, Hendrik melakukan pengembalian uang kerugian negara kepada JPU. Jumlahnya Rp100 juta lebih. (mat/rus)
DPO Korupsi Parepare Dieksekusi di Samarinda
×

