pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

DPO Jambret Terciduk Sembunyi di Kos Teman

MAKASSAR, BKM — Seorang tersangka jambret diamankan tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar, Kamis malam (27/9). Pendi (23), warga Jalan Bontoduri terciduk ketika bersembunyi rumah kos temannya di Jalan Dangko.
Selama ini ia beroperasi dalam wilayah hukum Polrestabes Makassar. Polisi bahkan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan tersangka dipimpin Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Bayu Sethiawan. Polisi bergerak meringkus Pendi, setelah menerima informasi keberadaannya di sebuah rumah kos. Ia pun berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle, membenarkan pengungkapan kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, kaat dia, tersangka mengakui telah melakukan aksinya di sejumlah tempat. Di antaranya Jalan Kumala dekat kios. Menggasak gawai Samsung warna silver. Ia bersama dua orang rekannya, yakni Amri dan Daeng Ngerang. Hasil dari penjualan barang curian kemudian dibagi. Amri dan Daeng Ngerang mendapat bagian masing-masing sebesar Rp200 ribu.
Saat beraksi, pelaku menarik gawai dari laci motor milik seorang pengendara motor. Selanjutnya, mereka kemudian kabur.
Selanjutnya, di Jalan Mappaoddang depan Rumah Sakit Bhayangkara. Komplotan ini mengambil tas berisi pakaian serta gawai Samsung J2 warna hitam. Saat itu, korban yang seorang perempuan tengah berjalan. Oleh pelaku, tas kemudian ditarik dan langsung melarikan diri. Amri dan Daeng Ngerang mendapatkan bagian masing-masing Rp150 ribu.
Kemudian di Jalan Kumala depan masjid, pelaku mengambil tas berisi KTP dan gawai Samsung lipat warna putih. Pendi bersama Amri menjambret dompet pengendara motor yang diletakkan di laci depan. Kendaraan milik seorang perempuan itu tengah terparkir di depan sebuah salon. Dari aksinya ini, Amri kebagian hasil penjualan gawai sebesar Rp50 ribu.
Sementara di Hartaco dekat pertigaan jalan Apotek Royal, Pendi bersama Amri menggasak gawai Oppo F1 waran silver. Pelaku menarik tas korban yang sedang berkendara. Uang hasil penjualan gawai milik seorang perempuan itu lalu dibagi. Amri mendapatkan jatah Rp150 ribu.
”Tersangka Pendi masih dalam proses pemeriksaan. Dua rekannya masih dalam pengejaran,” kata AKP Diaritz, kemarin. (jul/rus)



×


DPO Jambret Terciduk Sembunyi di Kos Teman

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar