MAKASSAR, BKM — Made Ali kini ditahan di Mapolsek Tamalanrea. Pria usia 32 tahun, warga Jalan Borimasunggu, Pangkep itu diciduk polisi di Desa Labakkang, Pangkep, Sabtu (29/9).
Penangkapan dilakukan karena Made Ali terlibat dalam pembobolan Pondok Muhsini milik Jumria di BTN Hamzy, Makassar, 26 Juli lalu.
Saat melakukan aksinya, pelaku mencongkel jendela rumah bagian depan. Selanjutnya menguras peralatan rumah tangga yang ada di dalamnya. Di antaranya kulkas, speaker, kipas angin, baju dan sendal.
Panit Reskrim Polsek Tamalanrea Ipda Abd Azis melalui Kasubang Humas Polrestabes Makassar AKP Diartz Felle mengemukakan, penangkapan tersangka Made Ali berdasarkan laporan polisi terkait pencurian dengan pemberatan bernomor: LP/886/VII/2018/Polrestabes Makassar/ Polsek Tamalanrea tertanggal 26 September 2018.
”Tersangka diamankan anggota Polsek Tamalanrea bekerja sama anggota Polres Pangkep. Barang-barang yang diambil tersangka dari pondokan milik korban, diangkut dengan menggunakan mobil lalu dibawa ke Pangkep,” jelas Diaritz.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti hasil curiannya. Barang berupa perabotan rumah tangga, kulkas, blender, speaker, serta sepasang sendal, masih berada di Pangkep. Rencananya akan diantarkan langsung oleh Lurah Labbakang ke Mapolsek Tamalanrea. (jul/rus)
Pembobol Pondokan di Makassar Terciduk di Pangkep
×

