pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

MUI Tekankan Makanan dan Minuman Harus Berlabel Halal

MAKASSAR, BKM– Isu terkait masih banyaknya restoran, rumah makan dan hotel di Sulawesi Selatan yang tidak mengantongi sertifikat halal, ditanggapi serius oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel.
MUI menggelar seminar nasional bertema, Daya Dukung Pemerintah Daerah dalam Implementasi UU RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Menurut Gubernur Sulsel yang diwakili Asisten II Pemprov Sulsel, Nikmal Lahamang mengatakan, jaminan produk halal di Sulsel menjadi hal penting bagi konsumen untuk menjamin bahwa produk yang mereka komsumsi benar-benar halal untuk dikomsumsi.
“Saat ini Pemprov Sulsel tengah melakukan pengembangan pariwisata dengan mencari sumber usaha UKM, tapi tentu mencari produk yang mempunyai sertifikat dan label halal. Termasuk pelayanan izin yang masuk zona hijau. Bahkan perkembangan teknologi menuntut kita untuk bersinergi memantau makanan dan minum yang tidak mencantumkan label halal,” ungkapnya di Hotel Almadera (eks Hotel Quality), Jalan Somba Opu, Makassar, Minggu (7/10).
lanjut Nikmal, Pemprov Sulsel juga tengah menggarap aturan soal memesan makanan secara online harus memiliki label dan sertifikat halal.”Mengorder makanan melalui onlinepun harus memiliki sertifikasi halal. Pemprov juga harus berpatokan terhadap regulasi yang mengatur makanan dan minuman harus berlabel halal, termasuk ,makanan yang disuguhkan di hotel dan yang dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.
Ketua BPJPH Kemenag RI, Prof Sukoso, juga mengakui, jika banyak ditemui produk-produk yang tidak memiliki sertifakat dan label halal. Ini otomatis tidak mematuhi Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Ketentuan mengenai label halal ada dalam pasal 5 di UU. Adanya kebijakan dalam aturan UU itu tidak boleh keluar baik dalam bentuk produk perda di Sulsel ini, siapa yang tidak mengimplentasi terhadap aturan dalam UU bisa terkena pidana karena jelas melanggar UU,” tegasnya.
Oleh sebab itu, kebijakan pemerintah untuk menertibkan makanan dan minuman yang tidak memiliki label halal, pemerintah bisa menerapkan kebijakan apapun sepanjang mematuhi aturan sesuai UU JPH.”Perda itu tidak boleh tidak mengacu pada undang-undang, jadi patokannya harus pada UU JPH,” ucapnya.(ita)



×


MUI Tekankan Makanan dan Minuman Harus Berlabel Halal

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar