MAKASSAR, BKM — Empat bulan Hamri alias Amri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akhirnya, warga Jalan Dg Tata berusia 25 tahun ini berhasil diciduk, Minggu dini hari (7/10) pukul 00.45 Wita. Tim Jatanras Polrestabes Makassar meringkusnya di Jalan Ahmad Yani.
Penangkapan terhadap Hamri dilakukan menyusul perbuatan kriminalnya. Ia terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Mallengkeri, Selasa (26/6) lalu.
Amri tak sendirian saat beraksi. Melainkan bersama seseorang yang tak lain ayah kandungnya sendiri bernama Dg Ngeppe. Mereka membawa kabur motor milik Kamaluddin (28), warga Jalan Mallengkeri. Polisi masih memburu Dg Ngeppe dan menjadikannya DPO.
Ketika menjalani pemeriksaan, Amri mengakui perbuatannya. Motor hasil curiannya telah dijual kepada Sudirman alias Sudi (25). Berdomisili di Jalan Deppasawi Dalam.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit motor hasil curin yang belum dijual kepada penadah. Yakni Yamaha Vixion warna merah putih DD 4584 XP yang masih plat putih.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle menjelaskan kronologis penangkapan tersangka. Bermula dari informasi yang diterima anggota Jatanras Polrestabes Makassar, bahwa DPO kasus curanmor dan jambret sedang berada di Jalan Ahmad Yani. Polisi pun langsung bergerak ke lokasi, dan berhasil meringkus Amri.
”Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya mencuri motor bersama ayahnya. Saat beraksi, mereka berboncengan. Motor korban diambil dengan menggunakan kunci letter T. Anaknya yang bertindak sebagai eksekutor. Sementara bapaknya mengawai situasi,” terang AKP Diaritz, kemarin.
Motor hasil curian tersangka, lanjut Diaritz, dijual kepada Sudirman seharga Rp1 juta.
Selain curanmor, pada Agustus 2018 lalu, tersangka juga melakukan aksi jambret gawai bersama temannya bernama Pendi di Jalan Dg Ngeppe. Gawai tersebut dijual kepada Wahab di Jalan Cendrawasih dengan harga Rp600 ribu.
Pelaku juga menjambret gawai di Jalan Dg Tata bersama temannya Arman Maulana dan Muh Eky yang masuk DPO. Di Jalan Bontoduri X, menjambret seorang perempuan. Gawai dan dompet korban yang berisi uang berhasil dibawa kabur.
”Karena TKPnya di wilayah hukum Polsek Tamalate, tersangka diproses hukum di sana,” jelas Diaritz. (jul/rus)
Anak Diciduk Kasus Curanmor, Ayah DPO
×

