pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polda Tersangkakan Pejabat BPN Lutim

MAKASSAR, BKM — Seorang pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Timur ditetapkan sebagai tersangka. Status itu kini disandang oleh Andi Fahmi Amat (AFA).
Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel yang menjadikannya tersangka. Ia terbelit dalam kasus dugaan korupsi fee uang pembayaran, pembebasan lahan, pengadaan tanah untuk pembangunan gedung Islamic Centre Kabupaten Luwu Timur Tahun anggaran 2018.
Kepala Bidang HumasPolda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, menerangkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Sp.Sidik /35/IX/2018 tanggal 18 September 2018. Juga didasari dengan minimal dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil gelar perkara kasus ini, satu orang ditetapkan tersangka dengan inisial AFA (merujuk pada nama Andi Fahmi Amat),” kata Dicky Sondani dalam keterangannya, Rabu (10/10).
Modus yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus ini, yakni diduga telah meminta fee atas pembayaran uang jasa pelepasan hak (balik nama). Besarannya 1,5 persen, atau senilai Rp47.084.600 dari penerima ganti rugi terkait proyek pengadaan tanah untuk pembangunan gedung Islamic Center di Lutim.
Dicky mengungkap, ada sebidang tanah dibeli oleh pemerintah untuk pembangunan Islamic Center di Kabupaten Luwu Timur. Ternyata oknum AFA meminta uang lagi kepada masyarakat yang menerima ganti rugi. Alasannya ada ketentuan.
Dalam kasus ini, AFA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No 31 THN 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
“Tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini masih akan ada penambahan tersangka lain,” tandas Dicky.
Hanya saja, Dicky belum memastikan siapa yang bakal terseret. Sebab semuanya tergantung dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik nantinya. (mat/rus)



×


Polda Tersangkakan Pejabat BPN Lutim

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar