MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan korupsi penyediaan sanggar kerajinan lorong Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Makassar kini memasuki tahap baru. Penyidik Direktorat Umum Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah melakukan pelimpahan berkas tahap I ke Kejati Sulsel.
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar HA Gani Sirman selaku PA (Pengguna Anggaran) sekaligus sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Serta Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar DR M Enra Efni selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Salahuddin, membenarkan adanya pelimpahan berkas tahap I kasus tersebut dari penyidik Polda Sulsel. “Berkasnya kini sementara diteliti oleh tim jaksa peneliti,” ujar Salahuddin, Senin (15/10).
Selain diteliti, kata Salahuddin, berkas tersebut juga akan dipelajari terkait kelengkapan dan persyaratan berkas. Baik itu syarat formil maupun materilnya, agar dapat diketahui apa-apa saja yang masih kurang dan mesti dilengkapi oleh penyidik. Termasuk unsur pasal-pasal yang dijeratkan terhadap tersangka dalam kasus ini.
“Kalau nantinya jaksa masih menemukan adanya kekurangan dalam berkas perkara, tentu akan dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi,” imbuhnya.
Biasanya, lanjut Salahuddin, pengembalian berkas ke penyidik juga akan disertai dengan beberapa petunjuk dari jaksa peneliti.
Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp448.914.250. (mat/rus)
Jaksa Teliti Berkas Kasus UMKM Lorong
×

