MAKASSAR, BKM — Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu dilakukan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Rabu (24/10). Sebanyak 1.875,5 gram (1,8 kg lebih) sabu dimusnahkan menggunakan alat khusus di halaman mapolrestabes.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Estetika, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan tim Opsnal Satres Narkoba di dua tempat berbeda. Yakni tersangka Sugiman bin M Said alias Man yang ditangkap Kamis (6/10) di Jalan Hati Rela Lorong II/18.
Juga dari tersangka Alam Jaya bin Bachtiar Dg Sibali, serta tersangka Arjun bin Abd Rahim Dg Nompo yang diringkus 30 Agustus 2018 di Jalan Landak Baru Lorong 8. Barang bukti yang disita berupa satu paket besar berisi ganja seberat 4.650,3 gram atau 4,6 kg.
Barang bukti tersebut sebagian merupakan pesanan dari tersangka Tri Apriadi alias Coklat yang merupakan narapidana yang ditahan di rutan Kelas I Makassar.
Dalam rilis kasus dan pemusnahan barang bukti, polisi menghadirkan para tersangka. (jul/rus)
1,8 Kg Sabu dan 4,6 Kg Ganja Dimusnahkan
×

