MAKASSAR, BKM — Pengadilan Tinggi (PT) Makassar membebaskan empat anggota kepolisian yang menjadi terdakwa dalam kasus pengeroyokan. Korban bernama Basir Alam. Kejadiannya berlangsung di Kabupaten Bone.
Putusan bebas ini merupakan hasil dari pengajuan banding yang dilakukan oleh terdakwa. Keempat terdakwa yang tercatat sebagai anggota Polres Bone itu ialah AB, MR, KM, dan NA.
Buyung Harjana, pengacara Basir Alam menilai bahwa putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim PT keliru. Alasannya, pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bone, keempat terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah. Juga dijatuhi hukuman masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun penjara. Vonis disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2018.
Buyung mengatakan, putusan majelis hakim PT yang dipimpin oleh Jack Johanis Octavianus cukup kontroversi. Sebab menyebut tidak ada saksi yang melihat pengeroyokan oknum kepada Basri Alam.
“Padahal jelas-jelas dalam putusan pengadilan negeri di halaman 7, 9, 17, 18 itu ada saksi atas nama Herlina dan Andi Kaharuddin. Juga saksi rangkaian yang melihat korban dipukuli sehingga alat bukti saksi terpenuhi,” beber Buyung, Jumat (26/10).
Dalam pertimbangan majelis hakim PT selanjutnya menganggap keempat terdakwa tidak terbukti cukup kuat, karena surat visum et repertum baru keluar pada tahun 2017. Sedangkan kejadiannya di tahun 2015.
Buyung menilai, hasil visum baru keluar di tahun itu karena baru diminta oleh penyidik yang memulai penyidikan pada tahun 2017. Adapun visum sendiri sudah dilakukan pada tahun 2015, beberapa hari setelah pengeroyokan terjadi.
“Tampaknya hakim pengadilan tinggi tidak jeli. Jadi ini sangat fatal. Seorang hakim tinggi yang berpengalaman, membaca visum saja salah,” imbuhnya.
Buyung juga menyesalkan jaksa penuntut umum yang menangani kasus pengeroyokan ini, karena tidak mengajukan kontra memori banding ke PT saat terdakwa mengajukan banding. Pada akhirnya, hal ini pun menjadi pertimbangan majelis hakim yang membebaskan keempat terdakwa.
Atas kasus ini, Buyung mengaku telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Basri Alam saat ini cukup trauma atas kejadian yang menimpanya. (mat/rus)
PT Dinilai Keliru Bebaskan Empat Polisi
×

