MAKASSAR, BKM — Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilu Kota Makassar, kini tengah menjadi perhatian dua institusi penegak hukum, yakni Polda Sulsel dan Kejari Makassar.
Kedua institusi tersebut, saling berpacu dalam melakukan pengumpulan data dan pengumpulan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah di KPU Makassar.
Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Tarmizi. Tarmizi mengungkap pulbaket dan puldata Kejari Makassar sudah dilakukan sejak dua minggu lalu.
Selain itu juga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel akan membackup Kejari Makassar dalam penanganan kasus tersebut.
“Kajari Makassar minta petunjuk kepada Kejati. Malau begitu kami dari Kejati akan membackup Kejari Makassar,” tukas Kajati Tarmizi SH MH saat ditemui, Kamis (1/11/2018).
Terkait adanya penyelidikan yang juga dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, Tarmizi tidak mempermasalahkan hal itu.
Menurutnya, penyelidikan bisa dilakukan oleh dua institusi dan baru bisa dihentikan ketika sudah masuk ke tahap penyidikan.
Tarmizi mengatakan semua ini tergantung institusi mana yang lebih dulu sampai ke tahap penyidikan. Jika penyidik Polda lebih dulu, maka Kejaksaan akan mempersilahkan Polda Sulsel untuk menyidik kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah ini.
“Jadi ada MoU antara Kejaksaan Agung dan Polri jika penanganan korupsi sinergi. Nanti dilihat mana yang lebih dulu penyidikannya dan kejaksaan yang menerima SPDP maka kejaksaan berhenti,” ujar Tarmizi.
Namun, sejauh ini dalam pengumpulan bahan keterangan dan data, Kejari kata Tarmizi belum memanggil siapapun dari komisioner KPU Kota Makassar untuk dimintai keterangan.
Namun berbeda dengan yang telah dilakukan Polda Sulsel. Yang telah lebih dulu memanggil salah satu komisioner KPU Kota Makassar, Wahid Hasyim Lukman pada Rabu kemarin.
Tapi meski begitu, Tarmizi memastikan tidak akan ada tumpang tindih, antara penyidik Polda Sulsel, Kejati Sulsel, dan Kejaksaan Negeri Makassar.
“Kalau memang Polda menginginkan, mereka mendahului maka kami penyidikannya kita serahkan ke Polda,” tandasnya.
Dari informasi yang dihimpun, penyidik Dirreskrimsus Polda Sulsel akan menemui pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk melakukan koordinasi. Terkait penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah ini.
Diketahui dalam kasus ini, Pemkot Makassar telah mengucurkan anggaran dana Hibah sebesar Rp60 Miliar, untuk digunakan pada Pilwalkot 2018.
Namun sejak dana hibah tersebut diberikan, pihak DPRD Kota Makassar. Hingga saat ini belum pernah menerima laporan dari Pemkot Makassar, terkait laporan pertanggung jawaban (LPJ) Pilwalkot 2018 dari KPU Makassar.(mat)

