MAKASSAR, BKM — Aktivitas pembangunan hotel praktik dan gedung perkuliahan Politeknik Pariwisata (Poltekpar) di Jalan Gunung Rinjani, Tanjung Merdeka, terus berlangsung hingga Jumat (2/11). Padahal, proyek tersebut belum mengantongi dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dari pantauan BKM di dua lokasi proyek, kegiatan pembangunan dua gedung masih berlanjut. Alat-alat berat tetap beroperasi. Pekerja juga melaksanakan tugasnya. Seolah tak ada masalah dalam hal perizinan.
Pelaksanaan pembangunan hotel praktik (guest house) ini dikerjakan PT Ikram Tiga Berlian, dengan konsultan PT Daya Cipta Dianrancana. Adapun anggarannya dari APBN 2018 sebesar Rp54.070.464.600.
Sementara untuk pembangunan gedung perkuliahan tahap II dilaksanakan PT Mega Bintang Abadi, dengan konsultan perencanaan PT Pandu Persada. Anggarannya sebesar Rp 18.155.149.900 yang bersumber dari APBN 2018.
Marpas selaku Pelaksana Lapangan Proyek Hotel Praktik, mengatakan pembangunan hotel praktik ini sudah berjalan satu bulan. Tepatnya 24 September 2018 dan berakhir Desember 2018. Sejauh ini, progres gedung sudah mencapai 25 persen. Kegiatannya hanya sampai pada struktur pembangunan saja.
Rencananya, bangunan hotel praktik ini memiliki tiga lantai, dengan luas bangunannya 500 meter persegi. Terkait dengan izin-izinnya, Marpas mengaku tidak tahu soal hal itu.
“Targetnya Desember sudah selesai. Hanya sampai pada pembangunan strukturnya saja. Belum ada dinding dan pemasangan tegel. Itu nanti dikerjakan usai tender ulang dilakukan. Termasuk rancangan jumlah kamarnya,” singkat Marpas.
Di lokasi pembangunan gedung perkuliahan Muh Idham, Manajer Proyek mengklaim progress pembangunan gedung sudah mencapai 41 persen. Ditargetkan rampung 100 persen hingga Desember 2018. Sesuai gambar yang ada, gedung perkuliahan atau kelas baru ini memiliki tingkat delapan lantai.
“Progresnya sudah 41 persen. Targetnya Desember 2018 sudah selesai 100 persen. Itu untuk struktur bangunannya saja. Belum ada dinding dan pemasangan tegel semacamnya,” jelasnya.
Idham mengakui, pihaknya saat ini sudah melakukan pengurusan IMB Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar. Sesuai janji yang diterima, tidak lewat November ini izin sudah diterbitkan.
“Pengurusan IMB sudah berjalan. Itu sudah kami urus di DPM-PTSP Makassar. Dijanjikan bulan ini sudah ada. Untuk Amdalnya kami urus setelah pembangunan IPAL rampung dilaksanakan, yang menunggu seluruh progres pembangunan selesai. Tapi IPAL di gedung perkuliahan ini tentu tidak sama dengan IPAL hotel. Karena gedung ini cuma untuk kegiatan belajar mengajar. Beda dengan hotel,” ucapnya.
Adapun alasan yang sampaikan Idham tentang tidak adanya IMB dalam pembangunan hotel, karena dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) tidak dituliskan pengurusan izin-izin. Seperti halnya proyek-proyek yang telah berhasil ia kerjakan. Sehingga dia mengira bahwa owner sudah memiliki atau mengurus dokumen perizinannya.
“Jadi kami hanya mengerjakan pembangunan fisiknya saja. Karena saya mengira dokumen perizinannya sudah diurus owner, tapi ternyata belum. Saya tahu setelah dikerjar-kejar izinnya. Ini yang sementara kami sudah urus,” katanya.
Seharusnya, kata Idham, pemerintah kota lebih aktif mengawasi pembangunan dan membantu dalam pengurusan izin. Apalagi pembangunan milik pemerintah sendiri.
“Bukannya tidak punya inisiatif. Tapi saya mengira itu kalau izinnya sudah diurus owner. Pemerintah setempat juga pasif. Maunya menunggu bola saja. Saya tahunya belum ada izin dari laporan warga dan kunjungan dewan,” tutupnya. (arf/rus)
IMB Masih Diurus, Amdal Belum Ada
×

