MAKASSAR, BKM — Tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), proyek penambahan gedung dan hotel Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Makassar tetap berlangsung. Pembangunan yang berlokasi di Jalan Gunung Rinjani, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate itu pun seakan tak tersentuh dengan sanksi.
Anggota DPRD Kota Makassar kembali bereaksi atas fakta tersebut. Mereka meminta agar pembangunan dihentikan sementara. Proyek baru bisa dilanjutkan jika memiliki dokumen perizinan serta memenuhi syarat lain yang dibutuhkan.
Desakan itu cukup beralasan. Masyarakat serta tokoh yang bermukim di sekitar lokasi proyek sangat khawatir akan hadirnya banjir akibat dari pembangunan tersebut.
Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar Susuman Halim mengatakan, pihaknya akan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Jadwalnya hari ini, Senin (5/11). Rapat akan menghadirkan pelaksana pembangunan gedung, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta masyarakat sekitar lokasi proyek.
“Besok (hari ini) kembali digelar rapat ulang di ruangan komisi. Karena jelas, pembangunan baru gedung di Poltekpar Makassar itu tidak memiliki izin. Kedua, selama ini tidak ada komunikasi yang dibangun pelaksana dengan warga setempat. Jadi selama itu belum diselesaikan, maka secara tegas kami meminta ke pemerintah kota untuk melakukan teguran dan penghentian pembangunannya,” ujar Sugali, sapaan akrab Susuman Halim, kemarin.
Sugali menambahkan, pembangunan gedung di Poltekpar Makassar membuat warga sekitar takut akan terjadinya banjir. Masalah ini harus segera diselesaikan untuk jangka waktu ke depan.
“Harus ada tanggung jawab dari pelaksana atau rekanan terhadap masalah yang ditimbulkan. Bisa saja warga di sana melakukan sabotase kalau tanggung jawab rekanan tidak ada. Pemerintah kota harus tegas mengentikan pembangunan selama belum memiliki izin. Jangan ada pembiaran,” tandasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar Andi Bukti Djufri, mengaku sejauh ini belum menerima adanya permohonan izin yang diajukan pelaksana pembangunan di Poltekpar Makassar. Ia sangat menyayangkan jika pembangunan terus berjalan tanpa dilengkapi dokumen perizinan.
“Sampai sekarang belum ada pendaftaran permohonan izin masuk ke kami di DPM-PTSP Makassar. Sempat dulu ada konfirmasi bagaimana syarat pengurusan izin. Tapi setelahnya itu sampai sekarang belum ada masuk-masuk. Konfirmasinya setelah dilakukan RDP dari dewan. Tapi sampai sekarang pelaksana pembangunan belum memasukkan dokumen untuk mengurus izinnya,” akunya.
Harusnya, tambah Bukti, OPD teknis harus berani mengambil sikap tegas dan menindaki bangunan Poltekpar Makassar yang sampai sekarang belum mengantongi IMB. Termasuk Amdal. Apalagi semua aktivitas pembangunan wajib miliki IMB dan Amdal.
“IMB dan Amdal harus diurus secara bersamaan. Di DPM-PTS Makassar cuma administrasi pembangunan saja. Penindakannya dilakukan Dinas Penataan Ruang. Seperti ini belum ada izinnya, harus ditindaki sampai memiliki izin,” tegasnya. (arf/rus)
Proyek Hotel dan Gedung Poltekpar Harus Dihentikan
×

