pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Rp11,6 Miliar PBB-KB untuk Pemkot Palopo

PALOPO, BKM — Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) mendominasi perolehan dana bagi hasil (DBH) untuk Pemerintah Kota Palopo. Angkanya mencapai Rp11.626.281.898.
Disusul kemudian pajak rokok Rp8.576.426.273. Pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp7.292.095.313. Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp 5.713.443.522, dan pajak air permukaan Rp137.192.839.
Hingga September 2018, Pemkot Palopo menerima DBH dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel sebesar Rp33.345.376.845. Dana tersebut berasal dari lima paajak daerah yang dikelola Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo H Anton Amri M Pangerang, menyampaikan hal itu di depan peserta Sosialisasi Pajak Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Mulia Indah, Palopo, Kamis (8/11). Hadir Kanit Regident Polres Palopo Iptu Desy Ayudwi Putri, anggota Komisi C DPRD Sulsel Husmaruddin, dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Palopo Kamil Agus. Seratusan orang menjadi peserta sosialisasi.
Dijelaskan Anton, realisasi penerimaan pajak daerah yang dihimpun Bapenda Sulsel hingga September 2018, sudah mencapai Rp1.128.755.637.945. Rinciannya, PBB-KB Rp323,77 miliar, PKB Rp255,49 miliar, BBN-KB Rp189,52 miliar, PAP Rp55,28 miliar, dan pajak rokok Rp 304,69 miliar.
“Kita berharap, pencapaian pajak untuk tahun anggaran 2018 dapat terpenuhi sesuai dengan waktu dan target telah ditetapkan,” ujar Anton.
Di depan para peserta, Anton menyinggung tentang pemberian insentif BBN-KB sebesar 20 persen oleh Bapenda Sulsel. Kata dia, dengan pemberian subsidi tersebut, BBNKB di Sulsel menjadi 10 persen yang sebelumnya sebesar 12,5 persen. Sesuai Perda No.8 tahun 2017, pajak progresif untuk setiap pemilik kendaraan roda empat yang memiliki lebih dari satu kendaraan telah diturunkan. Ketentuan ini sudah berlaku efektif sejak 1 Januari 2018.
Sebelumnya, pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2,5 persen, turun menjadi 2 persen. Kendaraan ketiga, pajak progresifnya 3,5 persen menjadi 2,25 persen. Untuk kepemilikan kendaraan keempat sebelumnya 4,5 persen, turun menjadi 2,5 persen. Untuk kendaraan kelima dan seterusnya dikenakan 5,5 persen, sekarang hanya 2,75 persen.
“Dengan peraturan tersebut, setiap pelanggan Samsat yang memiliki kendaraan lebih dari satu, akan merasa lebih ringan dan lebih mudah menyelesaikan kewajibannya,” katanya. (*/rus)



×


Rp11,6 Miliar PBB-KB untuk Pemkot Palopo

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar