pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Edarkan Rokok Ilegal, Kejari Tahan Try Sutrisno

MAKASSAR, BKM — Pengedar dan penjual rokok ilegal bernama Try Sutrisno Affandi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Langkah tersebut diambil, setelah dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidik Bea Cukai Kantor Wilayah Sulsel.
Tersangka Try Sutrisno disangkakan mengedarkan serta menjual rokok secara ilegal yanpa ditera dengan label pita cukai. Dari tangannya penyidik menyita 250 karton rokok ilegal.
“Hari ini (kemarin) kita telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka dari penyidik Kanwil Bea Cukai Sulsel,” ujar Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar Andi Helmi Adam, Kamis (15/11).
Selain tersangka yang diserahkan oleh penyidik, kata Helmi, penyidik juga juga telah menyerahkan barang bukti rokok tanpa label cukai. “Barang bukti yang diserahkan penyidik berupa tiga merk rokok tanpa pita cukai. Jumlahnya kurang lebih 250 karton rokok ilegal, atau kurang lebih 100.000 bungkus,” bebernya.
Untuk perkara tersangka yang diserahkan penyidik, selanjutnya akan ditangani oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU juga telah melakukan upaya penahan terhadap tersangka dengan alasan subyektif dan obyektif. Yakni, karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulang kembali perbuatannya.
“Tersangka kita tahan selama 20 hari ke depan,” ujar Andi Helmi.
Try Sutrisno akan menjalani penahanan di sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) IA Makassar.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 54 junto pasal 56, Undang-undang RI nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 39 tahun 2007. (mat/rus)



×


Edarkan Rokok Ilegal, Kejari Tahan Try Sutrisno

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar