MAKASSAR, BKM — Satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek underpass simpang lima Mandai kini telah berada dalam bui. AR mulai menjalani hari-harinya di bilik sel Lapas Klas I Makassar.
Kini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel masih memburu satu tersangka lainnya, yakni RH. Pria yang diketahui berprofesi sebagai makelar tanah ini cukup licin. Sudah delapan kali ia mangkir dari panggilan jaksa. Tujuh kali dalam statusnya sebagai saksi, dan satu kali dengan status tersangka.
”Keberadaannya masih kita telusuri,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel Andi Faik Wana Hamzah, Jumat (16/11).
Diakui, RH tidak menunjukkan sikap kooperatifnya dalam proses penyidikan kasus ini. ”Kita sebenarnya berharap tersangka RH ini bisa mematuhi aturan hukum yang tengah berproses. Setidaknya, dia kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan penyidik,” imbuh Andi Faik.
Perilaku yang diperlihatkan tersangka RH ini, lanjut Faik, bisa dianggap memperlambat dan menghambat proses penyidikan yang sementara bergulir.
“Kalau yang bersangkutan terus bersembunyi dan menghindar seperti ini terus, itu sanksinya bisa memberatkan dan merugikan tersangka nantinya,” tukasnya. (mat/rus)
Delapan Kali Mangkir, Makelar Tanah Diburu
×

