MAROS, BKM — Seratusan peserta ikut dalam sosialisasi pajak daerah khusus masalah air permukaan dan pemanfaatan air bawah tanah, digelar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Maros di Hotel Transit Hasanuddin Maros, jalan poros Maros Makassar.
Kegiatan ini dibuka Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Bapenda Sulsel, Andi Masbit Taufik yang hadiri anggota DPRD Provinsi Sulsel, Abd Rahman, Kepala UPT Samsat Maros, Hj Zainab, Kasat Lantas Polres Maros, karyawan PT CS 2 Pola Sehat, PDAM Maros, sejumlah PNS lingkup Pemkab Maros, PT Bosowa Semen, tokoh masyarakat, pemuda, dan LSM, Kamis (22/11).
Di hadapan peserta, Taufik mengatakan, pajak air permukaan adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah. Tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
Pajak Air Permukaan semula bernama Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (PPPABTAP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Pajak air permukaan wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.
Ditambahkan Taufik berdasarkan Undang-Undang Nomor 2009, PPPABTAP dipecah menjadi dua jenis pajak, yaitu pajak air permukaan dan pajak air bawah tanah. Untuk pajak air permukaan dimasukkan sebagai pajak provinsi. Sedangkan pajak air bawah tanah ditetapkan menjadi pajak kabupaten/kota.
”Kedua sumber pajak air permukaan diharapkan kesadaran wajib pajak terutama pada instansi pemerintah dan perusahaan yang menggunakan air permukaan agar tetap membayar pajaknya,” harap Taufik.
Dijelaskan Taufik, air permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi tidak termasuk air laut kecuali air laut tersebut telah dimanfaatkan di darat. Air bawah tanah adalah semua air yang terdapat dalam lampiran pengandung air di bawah permukaan tanah. Termasuk mata air yang muncul secara alamiah di atas permukaan tanah.
”Orang pribadi atau badan usaha yang mengambil dan atau memanfaatkan air bawah tanah dan atau air permukaan wajib membayar pajak air permukaaan,” jelas Taufik. (ari/mir/c)
Pajak Daerah Khusus Masalah Air Disosialisasikan
×

