MAKASSAR, BKM — Amiruddin alias Amir Aco tak bisa lagi berbuat banyak atas kasus hukum yang membelitnya. Upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung (MA) terhadapnya, dinyatakan nihil atau telah berkekuatan hukum tetap oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Amir Aco dipidana dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram, dan 4.208 butir pil ekstasi pada tahun 2015 lalu. Saat ini, Amir Aco masih mendekam di ruang isolasi Lapas Klas IIB Bollangi, Kabupaten Gowa. Ia menunggu pelaksanaan eksekusi mati yang telah dijatuhkan.
Kepala Humas PN Makassar Bambang Nurcahyono, mengatakan bahwa sidang PK Amiruddin telah diputus majelis hakim pada tanggal 14 Agustus 2018 lalu. ”Sudah divonis pada bulan Agustus lalu. Amir Aco divonis nihil oleh majelis hakim,” ujar Bambang Nurcahyono, Kamis (22/11).
Bambang menerangkan pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis nihil tersebut. Amir Aco telah divonis hukuman mati yang sudah inkra oleh majelis hakim MA beberapa tahun lalu.
Vonis nihil sendiri, menurut Bambang, merupakan pidana tertinggi yang biasanya diberikan kepada para terpidana mati yang kembali melakukan kejahatan saat berstatus terpidana mati.
“Jadi, untuk perbuatan pidana yang bersangkutan (Amir Aco) tidak ada lagi hukumannya karena sudah divonis pidana mati,” ujar Bambang Nurcahyono. (mat/rus)
PK Terpidana Mati Amir Aco Divonis Nihil
×

