MAROS, BKM — Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.905.05 Belang-Belang, Kelurahan Mancini Baji, Kecamatan Lau, Maros, menuai sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Pena Merah (APM) Maros.
Ketua APM Maros, Iskandar Gonrong pada wartawan Selasa (27/11/2018) mengatakan, aktifitas penjualan bahan bakar minyak di SPBU Belang Belang di jalan poros Maros Pangkep diduga tidak sesuai dengan takaran yang dijual ke konsumen khususnya bbm jenis solar.
“Takaran bbm solar yang masuk ke tangki konsumen diduga tidak sesuai dengan jumlah yang tertera dikomputer mesin pompa,” jelas Iskandar.
Dugaan itu terkuak, sebut Iskandar karena segel pada mesin pompa ke tiga khusus pelayanan bbm jenis solar di SPBU tersebut terbuka hingga besar dugaan takaran BBM yang masuk ke tangki mobil tidak sesuai dengan angka yang tertera di computer mesin pompa tiga.
“Saya menduga BBM yang mengalir ke tangki kendaraan berkurang,” ungkap Iskandar Gonrong.
Ditambahkan Iskandar, lepasnya segel pompa ketiga khusus solar diduga ada kerja sama antara oprator dengan pemilik SPBU sehingga besar dugaan telah merugikan konsumen utamanya konsumen yang menggunakan kendaraan bermesin dissel.
“Saya menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oknum oprator SPBU untuk memutuskan segel pompa nomor 3 khusus bbm solar dengan maksud untuk mengurangi takarannya masuk ke tangki mobil konsumen,” kata Iskandar Gonrong.
Menurut Iskandar, tindakan yang dilakukan pengelolah SPBU Belang-belang sangatlah merugikan konsumen dan perlu ditindak tegas agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Hal ini saya buktikan ketika saya membeli BBM sebanyak 20 liter solar, lalu saya mengukurnya dengan menggunakan alat ukur (takaran) yang sudah ditetapkan pihak pertamina.
Namun ketiga solar dimasukan ternyata hanya berisi 19 liter padahal saya membayar 20 liter.
“BBM saya beli ternyata berkurang satu liter dari jumlah yang saya bayarkan,” ungkapnya.
Untuk itu lanjut dia, kami atas nama LSM APM Maros akan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib, dengan harapan agar pihak pemilik SPBU tidak lagi mengulangi perbuatanya dan konsumen tidak dirugikan.
“Kami akan laporan kejadian ini ke Polres Maros, terkait dugaan penipuan yang telah dilakukan oleh pengelolah SPBU Belang-belang,” tutup Iskandar Gonrong.
Sementara pemilik SPBU Belang-belang, H. Bado, saat di konfirmasi melalui telpon, belum ada jawaban ataupun tanggapannya terkait soroton APM Maros. (Ari)

