pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

CLAT Kecam dan Tolak HUT OPM di Makassar

MAKASSAR, BKM — Celebes Law And Transparancy (CLAT) menolak serta mengecam secara tegas terkait rencana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang diperingati setiap tanggal 1 Desember di Kota Makassar.

Ketua CLAT, Irvan Sabang mengatakan, terkait adanya isu peringatan tersebut dengan adanya ajakan untuk melakukan aksi demonstrasi dan dialog pro kemerdekaan Papua kepada para mahasiswa di Makassar.

“Tentunya hal tersebut tidak akan kami diamkan maka kami dari CLAT, mengecam rencana akan digelarnya peringatan Hut OPM tersebut di Makassar,” tegas Irvan Sabang, Selasa (27/11/2018).

Menurutnya OPM adalah gerakan separatisme yang mana gerakan atau kelompok tersebut menggunakan kekerasan dalam menjalankan misinya.

Seperti yang sering kita lihat di media massa yang tentunya hal ini, akan menimbulkan perasaan tidak tentram dan akan menimbulkan rasa takut pada masyarakat.

Karena gerakan ini kerap menimbulkan teror atau peperangan yang bisa membuat stabilitas nasional menjadi buruk.

“Hal tersebut merupakan pelanggaran yang tidak dapat kita diamankan karena dapat menyebabkan perpecahan NKRI dan gerakan Separatis sebagai bentuk perbuatan Makar yang mengancam keutuhan Negara Indonesia,” tandasnya.

Jika isu itu benar dan segala bentuk kegiatan yang mendukung gerakan separatis OPM baik dalam bentuk demonstrasi maupun dialog adalah merupakan pelanggaran hukum oleh sebab itu aparat keamanan harus bertindak tegas.

“Jika isu itu benar akan dilaksanakan di Makassar, maka tidak ada alasan buat aparat keamanan untuk tidak bergerak,” pungkasnya.

Diketahui bahwa tanggal 1 desember 1963 adalah hari peringatan lahirnya organisasi Papua Merdeka yang mereka peringati setiap tahun ,dibeberapa daerah yang ada di Indonesia dan dilakukan oleh anak Papua yang merantau yang mendukung gerakan OPM.  (mat)



×


CLAT Kecam dan Tolak HUT OPM di Makassar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar