MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menaruh perhatian terhadap kasus lahan gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel di Jalan AP Petta Rani. Jaksa kejagung turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait yang dianggap mengetahui status lahan tersebut. Langkah itu diambil, menyusul adanya laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Informasi yang diperoleh, tim jaksa Kejagung RI meminta klarifikasi dan keterangan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Senin (26/11). Ada dua orang yang dimintai keterangannya. Yakni William Thiodorus dan Rudy Daniel Mewengka.
Salahuddin selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, ketika dikonfirmasi hal ini, enggan berkomentar. ”Saya tidak bisa komentari terlalu kalau soal itu,” kelitnay.
Namun, BKM menerima informasi jika William dimintai keterangannya lantaran dia diduga menjadi ‘otak’ permasalahan lahan yang kini dibanguni gedung PWI.
William disebutkan menjaminkan lahan tersebut kepada Rudy dengan dalih tanah itu miliknya.Penggadaian lahan itu dibuktikan adanya sertifikat yang kini dikuasai oleh Rudy. Sertifikat 2746 itu masih dalam penguasaan Rudy, dan sesuai perjanjian dengan William sudah merupakan miliknya.
Di mana, pada tanggal 10 Juli 2002 bersama William melakukan transaksi. Saat itu Rudi dan William menandatangani pernyataan kesepakatan pinjam meminjam uang. William meminjam uang Rudi yang nilainya sekitar Rp650 juta berupa cek tunai dan bilyet giro.
Disepakati, apabila sampai dengan tanggal pelunasan atau pengembalian pinjaman itu tidak dilakukan William, maka sertifikat nomor 2746 tersebut beralih menjadi milik Rudi Daniel Mewengkang, yang ternyata lahan itu milik Pemprov Sulsel.
Menyikapi fakta tersebut, LSM Sorot Indonesia Sulsel akhirnya melaporkannya ke Kejagung RI. Dalam laporannya, Sorot menduga ada pembiaaran tindak pidana penggadaian sertifikat tanah milik pemprov.
Dalam laporannya yang diajukan 19 November 2018, LSM Sorot juga meminta penegakan hukum tanpa tebang pilih terhadap kasus gedung PWI Sulsel. LSM Sorot meminta agar memerhatikan dan menuntaskan khusus kasus lahan tersebut.
LSM Sorot melalui Ketuanya Amir, mendesak agar memproses hukum William yang berprofesi sebagai pengembang/developer pembangunan gedung Gedung PWI Sulsel. Sebab, William tidak menyerahkan tuntas seluruh sertifikat tanah yang berlokasi di Jalan AP Petta Rani nomor 31 Makassar itu kepada Pemprov Sulsel sejak tahun 1997 sebagai hasil tukar guling (ruislag).
”Sedangkan tanah asal mula yang ditukarkan beralamat di Jalan Penghibur nomor 1 Makassar telah dijual habis yang bersangkutan kepada pihak ketiga,” terang Amir, kemarin.
William juga menggadaikan sertifikat tanah nomor 2746 seluas lebih kurang 800 M2 milik pemprov telah dijaminkan kepada Rudy Daniel Mewengka. (mat/rus)
Kejagung Turun Tangan Telusuri Kasus Gedung PWI
×

