MAKASSAR, BKM — Sebuah rumah di kompleks Perumahan Sudiang dikepung polisi, Selasa (27/11) pukul 04.30 Wita. Tepatnya di Jalan Jeneponto, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya.
Dari dalam, tim gabungan Resmob Polres Bone diback up Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel membawa tiga orang. Masing-masing Halima (41), Rosmini alias Mimi (39), serta Randi (21). Mereka diketahui beralamat di BTN Hamsy Blok A, Kecamatan Tamalanrea Makassar.
Dari Perumahan Sudiang, personel yang dipimpin Aiptu Iqbal Kosman itu bergerak ke Kelurahan Pampang 2, Kecamatan Panakkukang. Tepatnya di Lorong 7. Sebuah rumah digerebek. Dari balik pintu keluarlah seorang lelaki dengan tangan terborgol. Dia adalah Muh Arham alias Arham (21).
Keempat orang yang masih satu keluarga ini ditangkap dalam kasus penipuan modus hipnotis. Dari tangan mereka polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Masing-masing satu unit mobil Toyota Avanza. Satu unit gawai merk Samsung J7. Satu unit gawai Samsung J2. Satu gawai Soni lipat. Lima perhiasan emas palsu.
Tiga orang yang diciduk di Perumahan Sudiang merupakan saudara. Sementara yang ditangkap di Pampang, merupakan anak dari salah satu pelaku.
Polisi selanjutnya menggiring ketiga bersaudara bersama satu ponakannya itu ke Posko Timsus Polda Sulsel. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan terhadapnya.
Kepada polisi, mereka mengaku telah melakukan penipuan dengan cara menghipnotis korbannya. Aksinya dilancarkan di wilayah Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, membenarkan penangkapan keempat orang pelaku hipnotis tersebut.
”Penangkapan dilakukan tim gabungan Resmob Polres Bone diback up Timsus Polda Sulsel. Tiga di antaranya merupakan saudara. Sementara satu orang anak dari salah seorang pelaku,” terang Kombes Dicky, kemarin.
Penangkapan mereka, lanjut Dicky, dilakukan berdasarkan laporan korban ke Polsek Salomekko, Polres Bone. Selanjutnya dikoordinasikan ke Timsus Polda Sulsel. Pelakunya teridentifikasi sebagai warga Makassar.
”Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi jika tiga orang pelaku tengah berada di Perumahan Sudiang Jalan Jeneponto. Penggerebekan pun langsung dilakukan. Tiga orang diamankan. Selanjutnya dilakukan pengembangan di Jalan Pampang Lorong 7. Satu orang pelaku diamankan,” terang Dicky.
Menurut perwira tiga bunga melati di pundaknya ini, ketiga pelaku mengakui perbuatannya yang melakukan aksi penipuan di Kecamatan Salomekko. Hanya saja, Dicky belum mengetahui pasti kerugian pelapor.
”Keempat pelaku sudah diserahkan ke Polres Bone untuk proses hukum selanjutnya,” kata Dicky. (ish/rus)
Empat Orang Sekeluarga Terciduk Kasus Penipuan
×

