MAKASSAR, BKM — Kisruh kepemilikan lahan yang di atas berdiri gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel memasuki babak baru. Rudy Daniel Mewengkang yang mengaku sebagai pemilik sah tanah yang berlokasi di Jalan AP Petta Rani tersebut, memasang spanduk ukuran besar di depan gedung. Hal itu dilakukan, Jumat (30/11).
Spanduk tentang maklumat tersebut begini isinya. Diberitahukan kepada anggota/pengurus PWI Provinsi Sulsel dan masyarakat luas, bahwa sertifikat tanah hak milik a/n William Thiodoros No. 2746 seluas 800 M2 di lokasi gedung PWI Provinsi Sulsel, Jl AP Pettarani No 21 ini, adalah dalam penguasaan dan milik saya secara pribadi & sertifikat tersebut berada di tangan saya sejak tahun 2002 sampai sekarang. Demikianlah agar dimaklumi.
Kepada BKM, Rudy mengatakan dirinya sengaja datang ke gedung PWI dan memasang spanduk karena ingin menuntut penyelesaian atas kasusnya.
Dengan membawa dan memperlihatkan semua berkas dan sertifikat kepemilikan, ia menegaskan bahwa tanah tersebut atas nama William Thiodoros. Namun sejak 11 Juli 2002, hak milik telah beralih ke tangan Rudy.
William Thiodoros diketahui telah menggadaikan sertifikat hak milik atas tanah yang berada di Jalan AP Petta Rani tersebut kepada Rudy sebesar Rp1.225.000.000. Tanah seluas 801 meter persegi itu digadaikan kepada Rudy, dengan perjanjian jika William tidak dapat mengembalikan hingga 11 Juli 2002, maka hak milik atas tanah akan menjadi milik Rudy.
Alhasil, William pun tak bisa mengembalikan dana yang diberikan oleh Rudy sampai batas waktu perjanjian. Dengan memperlihatkan Sertipikat Hak Milik Nomor 2746 ini, Rudy pun menuntut atas tanah yang ia anggap kini menjadi haknya.
“Saya cuma memegang sertifikat yang digadaikan oleh saudara William. Saya menuntut penyelesaiannya. Atas saran dari berbagai pihak, saya pasang imbauan itu. Karena 90 persen milik saya, jadi saya berhak memasang itu,” kata Rudy, kemarin.
Ketua Tim Pencari Fakta PWI Faisal Palapa, membenarkan klaim Rudy atas lahan gedung PWI Sulsel. Faisal mengakui jika Rudy membawa surat pernyataannya bersama William atas hak milik tanah tersebut. Surat tersebut menyatakan tanah di gedung PWI Sulsel akan menjadi milik Rudy jika William tidak mengembalikan uang gadai yang diberikan Rudy.
Namun, ditambahkan Faisal, dalam surat tersebut menyatakan bahwa Rudy ternyata tak diberitahu oleh William jikalau tanah tersebut ternyata saat ini telah menjadi milik Pemprov Sulsel.
“Dengan adanya klaim ini, menambah banyak sengketa soal status aset ini. Seperti pemprov mengakui bahwa aset ini adalah milik pemprov, hari ini Pak Rudy juga mengakui itu. Sedangkan kalau PWI kan ada ikatan dengan pemprov, sehingga PWI di sini menggunakan tanah milik pemprov,” jelas Faisal.
Olehnya, Faisal menambahkan, Tim Pencari Fakta akan melanjutkan persoalan ini. Selain itu, pihaknya akan terus membangun komunikasi dan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait.
“Sertifikat itu diterbitkan tahun 1982. Jadi di denahnya itu gambarnya belum ada bangunan di sekitarnya. Kami akan melakukan penelusuran. Jadi untuk memastikan sertifikat ini, kita kan melakukan klarifikasi dengan BPN. Kemudian status perjanjiannya akan kita bahas dengan pemprov,” tambah Faisal. (nug/rus/b)
Pemilik Lahan Pasang Maklumat di Gedung PWI
×

