MAKASSAR, BKM — Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah kembali mencuat. Kali ini dari Sekolah Dasar (SD) Kompleks IKIP, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Orang tua murid melayangkan protes karena kelakuan salah seorang oknum guru.
Lidya Djamaluddin selaku ketua paguyuban orang tua murid SD Kompleks IKIP membeber fakta tersebut. Menurutnya, sudah setahun lebih ortu murid mempertanyakan perihal punggutan yang wajid dibayarkan ke sekolah untuk mendapatkan nilai dan pengurusan administrasi. Selain itu, seorang oknum guru di sekolah ini sering memberikan perlakuan kasar kepada anak didiknya.
“Tidak wajar itu, dek kalau murid disuruh membayar Rp50 ribu per orang setiap nilai mau keluar. Itu belum dengan biaya lainnya yang biasanya sampai Rp500 ribu, yang katanya untuk dinas. Belum lagi pernah kita mengumpulkan uang untuk peralatan kelas. Di rapat pertama sebelum paguyuban terbentuk, mau dibelikan kipas angin dan perbaikan balon lampu. Tapi yang dibeli hanya satu,” ungkap Lidya kepada BKM, Sabtu (1/12).
Selain pungutan tersebut, ada pula sumbangan orangtua siswa sebesar Rp1,9 juta. Peruntukannya membeli kipas angin sebanyak dua buah. Namun ternyata guru tersebut hanya membeli satu buah kipas angin seharga Rp500 ribu.
Diakui Lidya, oknum guru kelas itu sebenarnya telah dilaporkan ke pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Makassar. Langkah tersebut diambil akibat tindakannya yang terus berulang dan meresahkan orang tua murid. Karenanya, ia meminta ada tindakan tegas dari pihak sekolah dan dinas atas aduan yang telah dilayangkan.
“Sudahmi kita lapor di dinas, tapi tidak tahu bagaimana tindakannya. Begitu juga dengan kepsek. Bahkan sempat itu mau dipindahkan. Tapi tidak tahu kenapa tidak pindah-pindah,” cetus Lidya.
Ia juga membeber, bahwa orangtua murid pernah trasfer dana sebesar Rp2 juta untuk membeli perlengkapan kelas. Termasuk pelaksanaan les, serta foto copy. Bahkan jumlah yang terkumpul mencapai Rp6 juta lebih.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN Kompleks IKIP Makassar Muh Ramli, mengakui jika ada orang tua siswa kelas VI B yang melayangkan protes terhadap salah satu guru di sekolahnya. Menurutnya, persoalan tersebut sudah ditangani oleh Dinas Pendidikan.
“Memang ada. Tapi sudah kita serahkan ke dinas dan ditangani di sana. Karena sebenarnya guru itu sudah kami tegur dan kami pindahkan ke kelas lain, tapi tidak mau juga,” ujar Muh Ramli.
Sebagai plt kepsek, Ramli mengaku sudah menerbitkan SK pembagian tugas guru dalam proses belajar mengajar pada tanggal 23 November 2018 lalu. Perihal sanksi terhadap oknum guru tersebut, Ramli menyerahkan sepenuhnya ke Disdik.
”Sudahmi dipanggil oleh dinas terkait hal itu. Kalau hasilnya, kita belum tahu sampai sekarang,” terangnya. (ita/rus)
Bayar Rp50 Ribu Setiap Nilai Mau Keluar
×

