MAKASSAR, BKM — Mantan Camat Biringkanaya Andi Syahrum Makkuradde kembali dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan proyek pembangunan jalan simpang lima underpass Mandai-Perintis.
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni berinisial Ahmad Rifai dan Rosdiana Hadris.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Syahrum Makkuradde. Ia dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut, menurut Salahuddin, merupakan bagian dari penyidikan, serta untuk bukti keterangan tambahan dari saksi dalam kasus ini.
“Penyidik mungkin masih butuh keterangan tambahan dari saksi tersebut. Makanya, dia kembali dipanggil untuk dimintai keterangannya,” ujar Salahuddin, Senin (3/12).
Hanya saja, Salahuddin enggan merinci terlalu jauh terkait apa saja yang menjadi materi pemeriksaan. Menurutnya, hal tersebut sifatnya tertutup dan rahasia penyidik.
Diketahui, proyek pembebasan lahan tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp10 miliar. Dibayarkan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari Kementerian Pekerjaan Umum, melalui Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM). (mat/rus)
Kejati Periksa Lagi Mantan Camat Biringkanaya
×

