pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejati Tunggu Polda Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek DPRD Enrekang

MAKASSAR, BKM — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bimbingan Teknis (Bimtek), pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Enrekang, tahun anggaran 2015-2016.

Dalam perkara ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, telah menetapkan tujuh orang tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik dalam perkara tersebut.

Ketujuh tersangka yang ditetapkan itu yakni, Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, H Bantaeng Kadang, anggota DPRD, Arfan Renggong, Mustiar Rahim, Sekretaris Dewan (Sekwan), Sangkala Tahir. Tidak hanya anggota DPRD, ada tiga diantaranya sebagai penyelenggara atau EO, Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, mengatakan bahwa jaksa telah menyatakan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21).

Semua petunjuk kata Salahuddin, baik itu petunjuk formil, maupun materil telah dipenuhi oleh penyidik. Makanya tim jaksa yang meneliti berkas tersebut, dianggap telah terpenuhi.

“Kita tinggal tunggu penyidik menyerahkan tersangka kasus ini,” ujar Salahuddin, Selasa (4/12/2018).

Selain tersangka yang harus diserahkan penyidik, kata Salahuddin, penyidik juga harus menyerahkan barang buktinya ke Kejati. Berdasarkan barang bukti, yang tertuang dalam berkas perkara kasus tersebut.

“Kalau tidak sesuai dengan yang ada dalam berkas. Pasti otomatis pelimpahan tahap duanya ditolak,” pungkasnya.

Diketahui kegiatan Bimtek itu tidak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Permendagri, tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD (tidak ada MoU, tidak ada rekomendasi badiklat kemendagri, penyelanggara tidak penuhi syarat, dan tidak memiliki legalitas).

Sehingga kuat dugaan bahwa kegiatan Bimtek anggota DPRD Enrekang itu hanya fiktif.

Ada 49 item kegiatan Bimtek yang dilaporkan di tujuh kota seperti, Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Lombok, dan dibiayai oleh negara sejumlah Rp3,6 miliar.  (mat)



×


Kejati Tunggu Polda Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek DPRD Enrekang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar