MAKASSAR, BKM — Pemilik usaha Kopi Hub, Henrik, mengaku jika bangunan cefe berlantai dua yang berda di poros Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, telah mendapat izin dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar.
Hal itu diketahui dari orang kepercayaannya, bernama Muhajidin yang ditugaskan khusus untuk mengurus izin bangunan.
“Soal izin kami tidak tahu. Yang tahu itu orang kami, Pak Muhajidin, dia yang tahu semuanya. Menurut laporannya, semua sudah beres. Makanya kami lanjutkan lagi membangun,” kata Henrik kepada BKM, Selasa (5/12/2018).
“Pak Muhajidin bilang, dia sudah atur sama orang-orang di Dinas Tata Ruang. Dan itu sudah clear. Nah setelah itu, kami diizinkan lanjut membangun,” kata Henrik.
Diakui Henrik, pihaknya sempat menghentikan pembangunan Cafe-nya beberapa hari. Itu karena tim dari Dinas Tata Ruang datang ke tempat kami, menegur dan meminta stop pekerjaan bangunan. Dan saat itu kami pun menghentikan.
“Nah beberapa hari setelah tim Tata Ruang datang menegur kami, Pak Muhajidin mendatangi Kantor Dinas Tata Ruang. Saya tidak tahu bagaiamana pembicaraannya. Kata Muhajidin semua sudah clear, kami pun disuruh lanjutkan kembali membangun,” jelas Henrik.
“Ya atas dasar itulah, kami lanjutkan lagi membangun. Kalau soal urusan ke pihak Kecamatan dan Kelurahan, semua Pak Muhajidin yang tahu. Saya tidak pahan itu,” ketusnya.
“Jadi kami ada izin dari Dinas Tata Ruang,” katanya lagi.
Lurah Tamalanrea Aminuddin Thalib, mengatakan, bawa untuk izin mendirikan bangunan (IMB) itu ada prosedurnya. Mestinya, Kopi Hub sebelum membangun, harus menyampaikan ke RT RW, dan ke pemerintah kelurahan dan kecamatan. Tidak boleh langsung-langsung ke Dinas Tata Ruang.
“Tidak boleh langsung ke Dinas Tata Ruang. Kami ini pemerintah setempat, dimana semua aktifitas warga, harus kami tahu. Termasuk pembangunan Cafe Kop Hub di poros Perintis tersebut,” kata Lurah Aminuddin.
“Dan setiap ada rencana pembangunan di wilayah kami, harus ditinjau dulu ke lokasi. Sebab tidak sedikit, oknum warga atau pengusaha yang melanggar aturan. Ya seperti Kopi Hub, itu jelas melanggar roylen jalan. Tentu saya selaku Lurah tidak membiarkan membangun, apalagi disitu roylen jalan,” pungkas Lurah Aminuddin.
Sementara Kasi Pengawasan dan Penindakan DTRB Kota Makassar, Nasir yang komfirmasi terkait hal tersebut, tidak ingin berkomentar banyak soal itu.
“Langsungmeki ke Pak Kabid konfirmasi, saya ini hanya bawahan. Tapi perjelaski dulu, siapa staf Dinas Tata Ruang yang ditemui dan memberikan izin. Jangan sampai petugas lapangan gadungan. Sebab banyak orang yang mengaku-ngaku petugas dari Dinas Tata Ruang. Padahal gadungan,” kata Nasir yang dihubungi via handphone, beberapa saat lalu. (drw)

