pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sekprov Larang ASN Ikut Politik Praktis

MAKASSAR, BKM–Keterlibatan aparat sipil negara (ASN) yang bisa merusak netralitas dalam kontestasi pemilu legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres) belum ada.
Hal tersebut dikemukakan Plt Sekretaris Kota (sekkot) Makassar, Naisyah Tun Azikin, Minggu (9/12). Naisyah mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan ASN di tingkat Pemerintah Kota Makassar yang bermasalah mengenai netralitas selama pileg dan pilpres 2018 ini berlangsung.
Dirinyapun hingga saat ini mengatakan, belum mengetahui siapa-siapa ASN yang keluarganya terlibat politik. Karena hingga saat ini, dikatakan Naisyah belum melihat adanya ASN di pemkot yang terindikasi mengkampanyekan calon tertentu.
Apalagi ASN yang mulai bergerak ke arah politik tertentu. “Sampai saat ini belum ada yang saya lihat seperti itu, yang melakukan politik praktis. Belum ada ASN yang bergerak ke arah itu. Juga belum pernah saya lihat ada yang mengkampanyekan calon tertentu atau keluarganya yang ikut pileg,”ujar Naisyah.
Naisyah menambahkan bila ASN di Pemkot saat ini masih sibuk dengan pekerjaannya masing-masing. Apalagi saat ini telah memasuki akhir tahun, dimana semua fokus dalam menyelesaikan pekerjaannya.
Naisyah melihat, hingga saat ini dirinya masih melihat para caleg itu sendiri lah yang berperan aktif kampanye. Belum melibatkan para ASN yang turut kampanye, apalagi ASN di Pemkot.
Namun jika ada ASN yang nantinya terindikasi terlibat politik praktis, maka dirinya juga tak tinggal diam. Dirinyapun akan mengikut pada undang-undang ASN dan keputusan panwas dalam menindak.
Hal sama disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo yang menegaskan jilka ASN dilarang melakukan politik praktis. “Sebagai aparat negara, ada aturan yang harus kita patuhi. Termasuk harus berlaku netral dalam setiap perhelatan politik,” ungkapnya ketika dihubungi Minggu (9/12).
Diapun berharap, tidak ada satupun ASN melanggar aturan serta norma-normal yang berlaku dan mengikat untuk mereka.
Jika memang ada yang ditemukan melanggar dan berlaku tidak netral dengan menunjukkan dukungan secara terang-terangan pada salah satu caleg atau pasangan calon presiden, maka ada sansk yang telah menunggu.
Apalagi, lanjut dia, aturan tegas baru saja diturunkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal sanksi bagi ASN yang tidak berlalu netral.
“Apabila ada ASN tidak netral, akan mendapatkan sanksi. Apalagi sanksi tegas sudah disiapkan KASN dalam aturannya,” kata Ashari.
Dia pun berharap tidak ada ASN yang jadi korban karena kesalahannya sendiri akibat melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
Menurut dia, sanksi bagi ASN yang tidak netral ada tingkatannya. Mulai dari sanksi ringan dimana diberi teguran tertulis dan tidak tertulis, penurunan pangkat satu tingkat dibawahnya, hingga sanksi berat berupa pemecatan.
Untuk sanksi pemecatan, akan diambil jika ada ASN yang terbukti dan diketahui langsung melakukan sosialisasi maupun mengkampanyekan salah satu caleg maupun pasangan presiden.
“Jadi jangan macam-macam dengan aturan,” tegasnya.
Dia percaya jika ASN sekarang sudah sangat paham dengan risiko yang harus dihadapi jika bermain-main dalam ranah politik.
“Pemecatan akan dilakukan jika sampai turun langsung melakukan sosialisasi dan mengkampanyekan salah satu calon, kan ada keberpihakan. Mengkampanyekan secara terang-terangan,” tandas Ashari. (nug-rhm/rif)



×


Sekprov Larang ASN Ikut Politik Praktis

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar