MAKASSAR, BKM — Dua orang remaja digelandang aparat Polsek Manggala yang diback up Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel. Keduanya diamankan berdasarkan aduan korban ke polisi nomor: LP/800/XI/k/2018/Restabes Makassar/Sek Manggala tertanggal 18 November 2018 lalu. Mereka adalah Fk (15) dan Kf (16). Polisi menciduknya terkait kasus tindak pidana pencurian disertai kekerasan (curas).
Dalam laporannya ke polisi, korban menyebutkan bahwa saat itu ia mengendarai sepeda motor. Gawai miliknya dijepit di dalam helm bagian samping, karena sedang menerima telepon dari rekannya. Tiba-tiba datang pengendara motor yang berboncengan lalu menghampirinya. Seketika itu juga mereka langsung merampas gawai milik korban hingga terjatuh dari motor.
Laporan korban pun ditindaklanjuti. Aparat Polsek Manggala kemudian berkoordinasi dengan Timsus Polda Sulsel. Lalu bersama-sama melakukan penyelidikan, dipimpin Panit II Reksrim Ipda HM Ashar diback up Panit Timsus Ipda Artenius MB.
Dari hasil penyelidikan pada Minggu malam (9/12) sekitar pukul 22.00 Wita, seorang pelaku teridentifikasi. Setelah mengantongi identitas serta ciri-cirinya, selanjutnya dilakukan pelacakan keberadaan pelaku. Ia tengah berada di sebuah rumah Kelurahan Antang. Tim gabungan langsung bergerak.
Petugas pun mengepung rumah yang ditempati pelaku untuk bersembunyi. Fk dibekuk tanpa perlawanan. Selanjutnya digelandang ke Posko Timsus guna menjalani pemeriksaan.
Kepada polisi, Fk mengaku jika dirinya pernah melakukan aksi jambret di Jalan Poros Antang. Tepatnya di depan Toko Misi Pasaraya.
Dalam aksinya, Fk tak sendiri. Melainkan ditemani seorang rekannya berinisial Kf. Saat itu mereka berhasil merampas gawai korban hingga terjatuh dari motornya.
Usai mengambil keterangan Fk, Senin dini hari (10/12) pukul 01.30 Wita, petugas lalu menggiring Fk untuk pengembangan kasus. Kf disebutkan beralamat di Jalan Pannara, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala.
Tim yang tiba di rumah tersebut langsung melakukan penggerebekan. Kf ditemukan tengah tertidur pulas.
Saat hendak dibawa ke kantor polisi, Kf sempat berkelit. Ia berdalih tidak pernah melakukan aksi jambret. Namun setelah melihat Fk dengan tangan terborgol, Kf tak berkutik. Selanjutnya pasrah dibawa ke posko timsus guna menjalani pemeriksaan.
Kf mengaku bersama Fk menjambret di Jalan Antang Raya depan Misi Pasaraya. Gawai korban yang dirampas kemudian dijual dengan harga Rp1,5 juta. Hasilnya lalu dibagi dua.
Panit Timsus Polda Sulsel Ipda Artenius MB, mengatakan dua orang remaja yang diamankan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban ke Polsek Manggala.
”Kami memback up Polsek Manggala dalam proses penyelidikan hingga proses penangkapan terhadap kedua orang pelaku. Saat diperiksa, mereka mengakui perbuatannya yang menjambret korbannya. HP milik korban sudah dijual seharga Rp1,5 juta. Mereka kami serahkan ke Polsek Manggala untuk diproses hukum,” kata Ipda Artenius. (ish/rus)
Dua Remaja Penjambret di Poros Antang Terciduk
×

