MAKASSAR, BKM — Rekanan CV Binanga bernama Haeruddin ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Tersangka dijebloskan ke dalam bui, Senin petang (10/12).
Ia terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya. Berlokasi pada 144 desa di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat pada tahun anggaran 2016-2017.
”Tersangka kita tahan selama 20 hari ke depan di dalam Lapas Makassar,” ujar Andi Faik Wana Hamzah, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Senin (10/12).
Penyidik, kata A Faik, baru menahan satu tersangka di kasus ini. Sebab tersangka Kabid BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa) A Baharuddin Patajangi tidak menghadiri pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Untuk tersangka AB belum kita periksa, karena sedang sakit. Ada surat keterangan sakitnya,” tandasnya.
Pemeriksaan kembali akan dilakukan terhadap Baharuddin apabila kondisi tersangka secara medis telah dinyatakan pulih dari sakitnya. “Kalau kondisinya sudah memungkinkan, pasti tersangka akan kita panggil lagi,” tegas Faik.
Kasus yang menjerat kedua tersangka terjadi tahun 2016. Kala itu, Pemerintah Kabupaten Polman melalui ADD (Alokasi Dana Desa) mengucurkan anggaran Rp4.610.074.000 untuk pengadaan lampu jalan tenaga surya melalui Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Polmandan. Rekanannya adalah CV Zamzam.
Di tahun 2016, Pemkab Polman melalui Dinas Kesehatan kembali mengalokasikan dana untuk proyek tersebut sebesar Rp889.020.000. Kali ini CV Barman selaku rekanan.
Selanjutnya, melalui Setda Pemkab Polman dianggarkan Rp7.059.250.000. Rekanannya yakni PT Alif Pratama. Juga CV Binanga dengan anggaran sebesar Rp16.920.000.000.
Sedangkan tahun 2017 melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemkab Polman kembali lagi mengadakan proyek lampu jalan tersebut dengan anggaran Rp188 juta.
Selanjutnya, melalui Setda Pemkab Polman sebesar Rp8.941.680.000 yang dikerjakan oleh PT Alif Pratama, dan CV Binanga sebesar Rp13.536.000.000. (mat/rus)
Kejati Tahan Rekanan Lampu Jalan Polman
×

