MAKASSAR, BKM — Beberapa hari terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkantor di Pemprov Sulsel. Kehadirannya untuk membantu pemerintah setempat dalam melakukan penataan aset. Selama melakukan pendampingan, KPK mendapati sejumlah temuan.
Tri Gamafera selaku Kepala Satgas Wilayah VIII Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI, menjelaskan bila melihat aduan dari masyarakat, masalah aset ini banyak terjadi di wilayah Provinsi Sulsel. Terutama yang ada di Kota Makassar. Khususnya terkait lahan atau tanah.
“Maka kita mulai masuk intens. Kita tidak sekadar melihat pencatatannya sudah beres atau belum. Tapi kita melihat masalah tanah yang tidak ada sertifikatnya, dan dikuasai oleh pihak ketiga kita coba selesaikan,” ungkap Tri, Kamis (13/12).
Dia melanjutkan, untuk menyelesaikan masalah tanah, pihak pertama yang didampingi adalah pemerintah daerah. “Kita ingin meminta kronologis tanahnya. Informasinya, karena susah kalau mau mengurus tidak ada dokumen. Makanya kita kerja sama OPD,” jelasnya.
Dia mengakui, sebenarnya aset bermasalah tidak hanya terjadi di Pemprov Sulsel. Ada juga pembiaran sekian lama, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dulu, lanjut dia, kalau mau melakukan pengadaan, itu ada pembebasan. Tetapi, setelah ada pembebasan, harus diikuti dengan pengamanan berikutnya, seperti administrasi. Harus mengurus sertifikatnya, kemudian pengamanan secara fisik terkait aset tidak bergerak dibuat pagar atau patok.
“Namun sayang, ini tidak dilakukan sudah sekian lama,” cetus Tri.
Dia juga meminta komitmen dari pimpinan tertinggi untuk serius menangani persoalan aset. Karena tanpa komitmen dari pimpinan tertinggi, OPD bukan apa-apa.
Setelah komitmen dari pimpinan tertinggi diperoleh, didatangkan dari pihak terkait seperti kejaksaan, BPN, dan BPKP. Tujuannya adalah pencegahan. Manakala pada waktunya tidak bisa, pencegahan dilakukan dengan cara lain.
“Termasuk penindakan. Tapi itu pilihan terakhir,” jelasnya.
Saat ini, KPK sedang melakukan inventarisasi, meminta OPD menjelaskan mulai dari perolehan asetnya bagaimana. Termasuk riwayatnya.
Namun sayang, keseriusan KPK untuk mendampingi Pemprov Sulsel menyelesaikan persoalan aset tidak ditanggapi serius seluruh OPD.
Dia mengaku marah, karena salah satu OPD tidak hadir saat rapat koordinasi digelar.
“Kita marah sama salah satu OPD karena tidak mengirimkan wakilnya. Sekarang kita nyusun nih. Semua aset kita sedang inventarisasi. Kita sedang minta datanya,” tegasnya.
Lebih jauh dikatakan, sebenarnya banyak potensi pendapatan daerah yang bisa ditingkatkan melalui pengelolaan aset yang benar.
Misalnya melalui parkir, pemanfaatan lahan dari pemerintah kota yang dimanfaatkan pihak ketiga, dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
“Makanya, kami meminta itu di update datanya dulu. Mulai zonasi tanahnya, harganya. Kalau dilakukan review dan penilaian, pasti PBB-nya meningkat,” tandasnya.
Kepala Biro Pengelolaan Aset Daerah Pemprov Sulsel Nurlina, mengakui jika pihaknya telah mengajukan sertifikasi sebanyak 62 bidang tanah milik Pemprov Sulsel ke BPN pada 2018.
Rinciannya, 13 bidang dilakukan Biro Aset. Dinas Kelautan 14 bidang. Dinas Kehutanan 12 bidang. Sselebihnya dilakukan delapan OPD lainnya. Namun baru rampung 6 bidang tanah.
“Aset kita yang belum bersertifikat juga masih bertambah, karena ada peralihan sekolah dari kabupaten/kota terkait balik nama. Aset pemprov sekitar 1.070 bidang tanah, dan baru 50 persen yang bersertifikat,” jelasnya. (rhm/rus)
KPK Marah OPD Pemprov tak Serius
×

