pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Jaksa Terima SPDP Kawanan Begal Sadis

MAKASSAR, BKM — Kasus begal sadis yang terjadi di Jalan Datuk Ribandang, Kecamatan Tallo, Minggu lalu (25/11) telah diserahkan SPDPnya (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. SPDP tersebut dari penyidik Reskrim Polrestabes Makassar.
Lima orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Yakni Firman, Aco, Enal, Fataullah, dan Irman. Kawanan ini terlibat dengan perannya masing-masing dalam menganiaya korban bernama Imran (20), seorang mahasiswa Akademi Teknik Industri Makassar (ATIM).
Bahkan akibat peristiwa tersebut, Imran mengalami cacat seumur hidup. Tangan kanannya terpotong akibat tebasan parang.
Kepala Seksi Bidang Pidana Umum Kejari Makassar Ulfadrian Mandalani, membenarkan bila pihaknya baru menerima SPDP dari penyidik Reskrim Polrestabes Makassar. “SPDP-nya baru kita terima beberapa hari lalu dari penyidik kepolisian. Belum ada berkas perkaranya yang kita terima,” ujarnya, Jumat (14/12).
Karena itu, lanjut Ulfadrian, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tahap I berkas kasus tersebut dari penyidik. Selanjutnya akan diteliti oleh tim jaksa peneliti Kejari Makassar.
“Sudah ada beberapa tim jaksa yang telah ditunjuk melalui P-16. Mereka nantinya akan meneliti berkas kasus tersebut jika telah dilimpahkan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, berdasarkan perbuatan serta perannya. Tersangka Firman dan Aco dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukaman 12 tahun penjara. Sedang Enal dan Fataulla dijerat pasal 365 ayat 2 jo pasal 56 ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Sementara Irman dijerat pasal 480 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mat/rus)



×


Jaksa Terima SPDP Kawanan Begal Sadis

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar