JENEPONTO, BKM — Akhirnya, tahun 2018 pemilik kendaraan wajib memperhatikan masa berlakuSTNK yang dimiliki. Kalau sekadar menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sanksi yang dikenakan hanya denda. Pemilik kendaraan tinggal membayar PKB plus denda tunggakan.
Namun demikian, tidak berlaku bagi pemilik kendaraan yang lalai memperpanjang STNK atau sampai lewat masa berlaku atau mati. Pasalnya, berbeda dengan tahun 2019 jika masa berlaku STNK habis dan sudah lewat dari 2 tahun, maka nomor kendaraan bakal dihapus dibagian regident kendaraan bermotor atau dianggap bodong.
Hal ini ditegaskan Kepala UPTP Samsat Wilayah Kabupaten Jeneponto, M Ali Burhan GS Kr Sijaya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis ( 13/12). Ali Burhan menjelaskan, merujuk kepada aturan di UU No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Kendaraan roda dua dan roda empat itu bakal kehilangan status kepemilikan apabila 2 tahun menunggak pajak setelah masa STNK habis.
Dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan disebutkan di pasal 110. Dalam ayat (1) huruf b dinyatakan, Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.
Dalam ayat (3) disebutkan, penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor yang setelah lewat dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.
Ali Burhan menjelaskan, kendaraan yang STNK nya berakhir 2 tahun setelah masa berlaku habis data, kendaraan akan dihapus dari Samsat. Peraturan tersebut sudah tertuang di dalam UU No 22 tahun 2012. Setelah data kendaraan dihapus dari Samsat, kendaraan akan dianggap bodong.
” Bagi yang mendaftarkan kendaraannya kembali setelah Januari akan dianggap sebagai kendaraan baru. Untuk pajaknya akan dikenakan BBN 10 persen dan pajak tetap 0,5 persen,” jelas Ali Burhan.
Oleh karena itu, Ali Burhan mengimbau kepada pengguna kendaraan baik umum maupun dinas untuk datang membayar pajak kendaraannya dibulan Desember ini agar tidak terkena penghapusan STNK di regident atau kendaraan tersebut dianggap bodong. (krk/mir/c)
Pemilik Kendaraan Wajib Perhatikan Masa Berlaku STNK
×

