SIDRAP, BKM — Bertempat di rumah salah satu tokoh masyarakat Desa Padangloang, kecamatan Dua Pitue, Senin (17/12/2018), Kesbangpol Kabupaten Sidrap kembali menggelar Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Sidrap.
Kegitan sosialisasi dengan tema “Menciptakan Pemilu Damai 2019″, dengan memahami undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu itu diharapkan masyarakat setempat dapat mewujudkan demokrasi yang bermartabat dan berkualitas, pada penyelenggaraan pemilu legislatif dan pilpres secara serentak pada Tahun 2019.
Bertindak sebagai moderator adalah Plt Kepala Badan Kesbangpol Sidrap, Drs. HA Baharuddin, dan pemateri dihadirkan diantaranya Komisioner KPU Sidrap Divisi tehnis, Baharuddin Alimuddin, Anggota Bawaslu Sidrap Andi Saiful, Ketua KNPI Abdul Jabbar dan Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Kesbangpol Fahruddin Lambogo, SE,MM.
Acara sosialisasi yang di inisiatif oleh anggota DPRD Sidrap asal Demokrat H. Rusman ini dihadiri oleh 70 orang peserta dari unsur partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pimpinan organisasi kemasyarakatan, LSM, organisasi kepemudaan, mahasiswa dan pelajar (pemilih pemula) serta aparatur Pemerintah setempat.
Pelaksanaan sosialisasi itu untuk memberikan pencerahan dan membangun pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat di daerah khususnya di Sidrap, serta membangkitkan semangat nasionalisme dan mengajak masyarakat untuk memahami secara baik substansi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.
“Sehingga dapat diimplementasikan pada penyelenggaraan pemilihan umum Tahun 2019 yang diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik dalam berbagai momentum demokrasi, baik pemilihan umum Legislatif maupun pemilihan Presiden,” terang Plt Kepala Kesbangpol H. Andi Baharuddin saat membuka sosialisasi tersebut.
Komisioner KPU, Alimuddin Baharuddin mengatakan dalam materinya Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari UU Nomor 42 Tahun 2008, tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15 tahun 2011, tentang Penyelenggaraan Pemilu dan UU nomor 8 tahun 2012.
“Dimana pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan demokratisasi yang timbul sebagai dampak dari reformasi dan Pembentukan UU Nomor 7 tahun 2017, yang pada prinsipnya bertujuan menata secara baik manajemen penyelenggaraan Pemilu mencakup penyelenggara, peserta, sistem pemilihan, pelanggaran, sengketa, penengakkan serta tindak pidana pemilu,” paparnya.
Disampaikan, sosialisasi peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan pemilu dan proses penguatan demokrasi serta upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 2, yang mengatakan bahwa Pemilu harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” terangnya.
Sementara dikesempatan yang sama, Fahruddin Lambogo menambahkan, pesta demokrasi yang adil, bermartabak itu bisa tercapai jika seluruh komponen bangsa saling bahu membahu mendukung pelaksanaan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi terciptanya sinergitas yang kuat dan berkesinambungan.
“Suksesnya Pemilu tidak hanya tergantung pada integritas penyelenggara dan pesertanya saja, namun juga dukungan seluruh pemangku kepentingan Pemilu yang akan datang,” imbuhnya.
Selanjutnya, dia menuturkan, pembentukan Desk Pemilu diperlukan sebagai pusat informasi perkembangan pemilu untuk menunjang proses penyelenggaraan pemilu serentak nanti. Selain itu, peran masyarakat juga merupakan bagian penting, pertimbangan rasional menjadi pemilih cerdas harus terus menerus disosialisasikan, selain tingkat partisipasi politik masyarakat yang akan menjadi perhatian khusus pada pemilu serentak Tahun 2019.
“Sehingga, pemilu dapat menghasilkan pemimpin dan wakil-wakil rakyat yang berintegritas dan berkualitas, memiliki legitimasi yang kuat serta amanah demi mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Iapun berharap agar sosialisasi ini dapat mewujudkan kesamaan persepsi serta sinergitas para pemangku kepentingan sehingga banyak masyarakat lebih antusias memilih secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak manapun,” tandasnya. (Ady)

